Fakta-fakta Kecelakaan Maut Tol Cipali, Bermula dari Ban Mobil Pecah hingga Tewaskan 5 Orang!
"Sebelum ban mobil pecah, kendaraan diketahui melaju dengan kecepatan tinggi," tulis Kabid Humas Polda Jabar.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
3. Santunan Jasa Raharja
Sebagaimana diketahui, setiap warga negara yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.
Cerita PNS Tegal Soal Perlakuan Semena-mena Wali Kota Siti Masitha, No 2 Tak Terima Gaji!
Hal tersebut juga diterima para korban kecelakaan di Tol Cipali, Jumat malam.
Sebagaimana dikutip dari Tribun Jabar klaim terhadap korban sudah dibayarkan sesaat setelah kecelakaan di Tol Cipali.
"Jasa Raharja Jawa Barat menjamin seluruh korban kecelakaan cipali untuk yang meninggal dunia mendapat santunan masing-masing ahli waris 50 juta dan bagi korban luka-luka juga sudah diterbitkan surat jaminan ke rumah sakit maksimal 20 juta dimana korban dirawat," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Barat di Bandung, Sabtu (2/9/2017).
Dikatakannya, pencairan santunan yang berjalan cepat ini merupakan bentuk kerja sama Jasa Raharja Cabang Jabar bersinergi dengan Jasa Raharja Indramayu, serta Kantor Pelayanan Jasa Raharha Cibinong.
"Karena itulah, dalam hitungan jam, klaim sudah dibayarkan," katanya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)
