Seorang Wanita Lancarkan Aksi Penipuan ke Sejumlah Ibu-ibu Pengajian, Modusnya Bikin Geram!
Rheni Ilsatama alias Fika (31) ditangkap polisi karena diduga menipu ibu-ibu pengajian di wilayah Jakarta Timur.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Pelaku penipuan ini mengakui, dia melakukan penipuan terhadap sejumlah ibu-ibu pengajian di kawasan Pademangan.
Diketahui, Fika ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Gang III Sunter, Kampung Irian, Kemayoran, Jakpus pada Sabtu (26/8/2017).
Heboh! Setelah Video Panas Beredar, Millen Cyrus Langsung Lakukan Hal Ini!
Tiga orang yang menjadi korban Fika saat itu adalah Rosidah (50), Siti Juwariyah (50), dan juga Kani (49).
Karena perbuatannya, Fika dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)