Seorang Wanita Lancarkan Aksi Penipuan ke Sejumlah Ibu-ibu Pengajian, Modusnya Bikin Geram!
Rheni Ilsatama alias Fika (31) ditangkap polisi karena diduga menipu ibu-ibu pengajian di wilayah Jakarta Timur.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM - Rheni Ilsatama alias Fika (31) ditangkap polisi karena diduga menipu ibu-ibu pengajian di wilayah Jakarta Timur.
Melansir dari Kompas.com, tersangka berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (26/8/2017) setelah melakukan aksinya pada 15 Agustus 2017 silam.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono menjelaskan modus yang dilakukan Fika ini dengan cara mengajak ibu-ibu pengajian menyantuni anak yatim.
Miris! Mengaku Karena Masalah Sepele, Mulut Wanita Ini Ditendang Suami hingga Giginya Rontok
"Dia berpura-pura ingin mengadakan pengajian dan santunan anak yatim piatu serta membujuk ibu-ibu di Jakut untuk berpartisipasi membantu," jelas Dwiyono, di Mapolsek Pademangan, Rabu (30/8/2017).
Kemudian, tersangka mengajak ibu-ibu pengajian yang sebagian besar berasal dari golongan berada tersebut ke ITC Mangga Dua.
Di sanalah Fika meminta para ibu untuk melepas dan menyerahkan barang-barang berharga seperti emas dan telepon seluler.
Usai Dipinang Duda Tajir, Begini Perlakuan Laudya Cynthia Bella pada Mantan Istri Engku Emran
"Sampai lokasi itu, ibu-ibu terpengaruh diminta melepas barang-barang berharga baik emas dan handphone serta diiming-imingi akan diberikan baju seragam, sembako, dan uang," imbuh Dwiyono.
Barang-barang berharga itu kemudian dimasukkan tersangka ke dalam sebuah loker yang ada di ITC Mangga Dua.
Aksi selanjutnya, tersangka membawa para ibu tersebut ke sebuah lokasi dan ditinggalkan di sana.
"Setelah itu, tersangka mengambil kembali barang-barang berharga yang disimpan di dalam loker," ujar Dwiyono.
Makin Akrab, Lihat Kado yang Diberikan Nagita Slavina untuk Medina Zein, Mewah Banget!
Dari penangkapan itu, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa perhiasan seperti gelang, cincin, dan kalung emas.
"Kami amankan tersangka dan juga selembar nota pembelian cincin dari Toko Mas Mudjur dan Toko Mas Sinar Jaya. Juga berbagai macam kalung, gelang, dan cincin emas seberat 140,16 gram serta kalung dan cincin warna silver seberat 17,7 gram," papar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono, di Halaman Mapolsek Pademangan, Rabu (30/8/2017) melansir dari Kompas.com.