7 Fakta Perselingkuhan SNS dengan Berondong, Digrebek Petugas hingga Disaksikan Putrinya
Upaya pencarian SNS (34), warga Panjang Jiwo, Surabaya, berakhir ironis. Berikut ini TribunWow.com rangkum fakta-faktanya dari Surya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo mengungkapkan, pasangan tersebut akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan.
"Status perempuan itu masih istri sah si pengadu (Candra). Di hadapapan penyidik, pasangan itu mengaku telah menikah secara siri," ungkap Anton.
"Saat digerebek, mereka tidak sedang melakukan perzinahan. Sementara kami harus menemukan bukti kuat. Seperti sperma atau barang bukti lainnya," pungkasnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)