Uang Suap 20 Miliar Dirjen Perhubungan Laut Ternyata Digunakan Untuk Kegiatan Ini
Uang suap Rp 20 miliar yang dikumpulkan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono ternyata untuk kepentingan sendiri.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Uang suap Rp 20 miliar yang dikumpulkan Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono (ATB) sejak 2016 ternyata seluruhnya digunakan untuk kepentingan sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Antonius Tonny Budiono usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (25/8/2017) dini hari.
Uang-uang tersebut menurutnya lebih banyak digunakan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan sekolah dan tempat ibadah yang rusak.
"Itu biasanya saya untuk kebutuhan yatim piatu atau acara nyumbang gereja rusak, sekolah rusak. Jadi untuk kegiatan sosial," tuturnya.
Tonny juga mengklaim uang panas yang diterimanya hanya masuk ke kantong pribadi.
Untuk itu, dirinya memohon maaf atas kehilafannya tersebut.
Anak buah Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi ini berharap perbuatan dirinya tidak kembali terulang di kemudian hari.
"Saya mohon maaf, mudah-mudahan ini tidak terulang lagi ke depan. Ini jadi pembelajaran," katanya.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.
Dalam OTT yang dilakukan, Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB) selaku Dirjen Perhubungan Laut.
Kemudian Adiputra Kurniawan (APK) selaku Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK).
S selaku Manager kauangan PT AGK, DG selaku Direktur PT AGK, dan W selaku Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.
Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Di sana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.