Breaking News:

Inilah Prosedur hingga Besaran Denda yang Perlu Kamu Tahu Biar Nggak Panik Saat Ditilang Polisi

Tilang atau Bukti Pelanggaran merupakan surat yang dijadikan pengantar pagi pelanggar untuk menghadiri sidang pelanggaran.

Editor: Wulan Kurnia Putri
tribunjogja/hasan sakri ghozali
Penerapan tilang di wilayah Yogyakarta dengan tilang online atau e-Tilang. 

TRIBUNWOW.COM - Apa yang ada di pikiran kamu ketika mendengar kata tilang?

Tilang atau Bukti Pelanggaran merupakan surat yang dijadikan pengantar pagi pelanggar untuk menghadiri sidang pelanggaran.

Ini erat kaitannya dengan pelanggaran aturan berlalu lintas.

Seorang perempuan mencoba lari ketika hendak ditangkap dalam sebuah operasi razia lalu lintas. Ia menabrak seorang petugas kepolisan
Seorang perempuan mencoba lari ketika hendak ditangkap dalam sebuah operasi razia lalu lintas. Ia menabrak seorang petugas kepolisan (IST / Facebook / Info Cegatan Jogja / Andrianto)

Tilang kerap kali menjadi bahasan yang menarik lantaran tingginya jumlah pelanggar lalu lintas.

Mulai dari bagaimana prosedur penilangan yang benar, hingga berapa jumlah besaran denda pelanggaran lalu lintas.

Dikutip dari situs POLRI.go.id, berikut ini merupakan pemaparannya :

1. Prosedur Penilangan

Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

2. Menyuap Polisi

Ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit.

Ada pula kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum.

Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
Razia PolisiPolisiSTNK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved