Indonesia dan Vietnam Teken 6 Kerja Sama, dari Pendidikan, Energi hingga Keamanan Laut
Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (KV), Nguyen Phu Trong dijadwalkan beberapa hari ini mengunjungi Indonesia.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
Di hari pertama kedatangannyam Nguyen beserta jajarannya berkunjung ke Gedung DPR RI dan bertemu Setya Novanto.
Terkait hal ini, Setya Novanto meminta publik untuk tak mengaitkan kunjungan Nguyen Phu Trong ke Indonesia dengan ideologi politik yang dianut Vietnam.
"Saya harap masyarakat Indonesia tidak terhasut oleh pihak-pihak yang berusaha membuat fitnah dan propaganda di berbagai media sosial, yang mencampuradukan kunjungan ini dengan masalah ideologi politik yang dianut Vietnam," ucap Novanto kepada Kompas.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Diketahui, ideologi komunis dilarang keras di Indonesia.
Hal itu termaktub dalam UU 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan keamanan negara.
Dalam UU 27/1999 tersebut, pada pasal 107, upaya dengan lisan, tulisan maupun media apa pun menyebarkan atau mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, Leninisme dalam segala bentuk dan wujudnya dipidana dengan pidana paling lama 20 tahun penjara.
• Suami Istri Ini Temukan Lubang Misterius di Belakang Rumah, Saat Dilihat Isinya Mencengangkan
Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang juga mendampingi Novanto dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa parlemen menerima rombongan Nguyen Phu Trong selayaknya menerima tamu negara.
"Tidak ada pembahasan tentang ideologi," kata Meutya.
"Dia datang dengan rombongan menteri-menteri. Kita sebagai tuan rumah menurut saya langkah yang bijak untuk menerima perwakilan menteri-menteri dari negara lain ini," ucap politisi Partai Golkar itu.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)