Breaking News:

Ahmad Dhani dan Pelapor Ahok Bersaksi, Ini Fakta Tentang Sidang Lanjutan Buni Yani!

Sidang lanjutan kasus Buni Yani digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung pada Selasa (22/8/2017) siang.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Tribunjabar/Theofilus Richard
Ahmad Dhani bersaksi di sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (22/8/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Buni Yani menjadi terdakwa dalam tindak ujaran kebencian.

Ia didakwa mengedit dan menyebarkan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu dalam moemn pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Beberapa persidangan sudah dihadiri Buni Yani sebelumnya.

Selasa (22/8/2017) hari ini, Buni pun kembali menjalani sidang.

Biasa dipuji, Penampilan Nagita Slavina Kali Ini Tuai Kritikan, Lihat Fotonya!

Persidangan digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.

Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (8/8/2017). (Tribun Jabar/Theofilus Richard)

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Dhani Prasetyo diundang untuk bersaksi.

Tak cuma Dhani, Habib Novel Bamukmin yang pertama kali melaporkan Ahok atas kasus penistaan agama pun diundang untuk bersaksi dalam persidangan kali ini.

Sejumlah fakta lain soal persidangan Buni Yani pun hadir.

Begini Kronologi Lengkap Ngerinya Suami Bacok Istri yang Sedang dengan Pria Lain di Mojokerto!

Dihimpun Tribunwow.com berikut ulasannya:

1. Saksi meringankan

Sebagaimana diberitakan Tribun Jabar dalam sidang kali ini dihadirkan beberapa saksi.

Adapun, para saksi tersebut merupakan saksi yang meringankan Buni Yani berkaitan dengan kasusnya.

Lama Tak Muncul di TV, Musisi Ini Ternyata Baru Saja Kehilangan Sosok Tercinta

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Buni YaniBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Ahmad Dhani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved