Perjuangan Nafa Urbach Usut Kasus Pedofil, Lima Akun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Nafa Urbach melaporkan sejumlah akun Instagram ke pihak kepolisian. Nafa menilai para pemilik akun tersebut telah menyebarkan konten asusila.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Nafa Urbach melaporkan sejumlah akun Instagram ke pihak kepolisian.
Nafa menilai para pemilik akun tersebut telah menyebarkan konten asusila terhadap anaknya, Mikhaela Lee Jowono.
Melansir dari laman Tribratanews, laporan tersebut disampaikan Nafa ke Polda Metro Jaya Senin (21/8/2017).
“Ya itu tadi sekitar lima akun, sekitar segitu,” kata Nafa di Polda Metro Jaya, Senin.
Nafa menduga para pemilik akun tersebut merupakan predator seksual pencari anak-anak di bawah umur.
“Di Line itu berita Line Today, beberapa sih akun personal,” kata Nafa.
Dalam laporan tersebut, Nafa juga menyertakan beberapa bukti, antara lain screenshot dan fotocopy komentar-komentar pemilik akun dan pemberitaan di media massa.
Beredar Sebutan Loli di Kasus Pedofilia, Apa Sih Maksudnya?
“Jadi memang secara resmi kita melaporkan menggunakan data-data yang kita punya adalah bukti-bukti screenshot terus ada beberapa copy-an yang sudah diprint, yang mana diduga akun-akun itu mengandung unsur pidana dalam asusila di akun medianya media Line dan IG-nya. Di mana di situ terdapat unsur asusila,” kata pengacara Nafa, Sandy Arifin.
Nafa juga memiliki dua orang saksi yang nantinya akan dihadirkan ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.
“Saksi juga akan hadirkan, mungkin satu dua hari ini kita akan hadirkan. Nanti untuk lebih lanjut sudah serahkan kepada penyidik ditkrimsus Polda Metro Jaya,” kata dia.
Laporan yang dibuat Nafa Urbach telah diterima polisi dengan nomor LP/3032/VIII/2017/PMJ/Dit. reskrimsus.
Dalam laporan, Nafa memasukkan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Nafa sempat mendapat halangan saat mengusut kasus pedofilia
Telah diberitakan sebelumnya, aksi Nafa dalam mengusut kasus pedofilia sempat mendapat halangan dari beberapa pihak.