Bercak Darah di CD Siswi TK Belum Buat Terduga Ditahan Polisi, Mengejutkan! Inikah Alasannya?
Media sosial sempat dihebohkan dengan kisah seorang ibu yang melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya yang diduga dilakukan oleh penjaga sekolah.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Pada hari Sabtu, 13 Mei 2017, ibu korban mendapatkan surat visum dan langsung pergi ke rumah sakit yang direkomendasikan oleh kepolisian dan melakukan visum.
Ingat Penyanyi Cilik Christina Colondam? Penampilannya Kini Bikin Pangling, Nomor 5 Bikin Deg-degan
Dokter spesialis kandungan pun menyatakan bahwa anaknya mengalami luka lecet pada bagian alat vitalnya karena adanya benda yang sulit dimasukkan sehingga hanya digesek-gesekkan saja.
Setelahnya, ibu korban kembali ke polres untuk memberikan bukti visum yang diminta dan ibu korban kembali di BAP.
Namun, yang membuat ibu korban kecewa adalah, setelah laporannya kepada polisi, terduga pelaku diketahui masih bebas dan bekerja di sekolah tersebut.
Padahal, sebelumnya ibu korban sudah dijanjikan oleh Ketua Dinas Pendidikan untuk menonaktifkan petugas tersebut.
Ingin Ngehits di Medsos? Kampus Ini Punya Jurusan yang Ajarkan Mahasiswanya Jadi Selebgram!
Segala upaya sudah dilakukan oleh ibu korban untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang tengah ia dan anaknya hadapi saat itu.
Berbagai instansi terkait pun sudah ia sambangi untuk bisa memproses kasus ini sendiri.
Namun, yang ia dapati hanyalah janji manis dan tidak mendapatkan sedikit pun perhatian dari instansi-instansi tersebut.
Bahkan, yang membuat hatinya hancur adalah, saat pihak kepolisian menyuruhnya untuk pasrah dan mencontohkan kasus ini banyak yang berakhir karena tidak kuat saksi dan banyak laporannya dicabut kemudian hanya meminta ganti rugi.
Jangan Anggap Sepele, Ternyata Jari Kelingking Bisa Bongkar Kepribadian Aslimu!
Simak kronologi selengkapnya pada unggahan di Facebook Eris Riswandi ini!
Melansir dari Kompas.com, yang mendapatkan wawancara langsung dari ibu korban.
Kasus pencabulan dengan korban yang berinisial QZ (4,5) ini terungkap setelah ibunya yang berinisial MF (27) melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogot Kota dengan nomor LP/476/V/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang tindak pidana Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak sesuai Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014/