Fakta-Fakta Kasus First Travel, Tersangka Lupa Aliran Dana hingga Pengacara Mundur
Pihak kepolisian terus menelusuri jejak ke mana hilangnya dana calon jemaah yang ditampung di rekening agen perjalanan First Travel.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
First Travel memiliki pengacara internal yang mengurusi soal pengelolaan dana jemaah.
Pengacara tersebut bernama Deski.
Deski menyebutkan jika kini telah ada dua investor yang akan membantu Firs Travel.
Dua investor itu akan membantu First Travel dalam mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada jemaah.
4. Cara bagi First Travel untuk bertanggung jawab
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara soal kasus First Travel ini.
Ia menegaskan jika First Travel wajib bertanggung jawabnya kepada calon jemaah yang telah membayar sejumlah uang.
Menurut Lukman, ada dua cara yang bisa dilakukan First Travel untuk melaksanakan tanggung jawabnya kepada para jemaah.
Pertama, mereka harus mengembalikan uang tersebut.
Wajah Istri Bos First Travel Jadi Sorotan Netizen Gara-gara Keganjilan ini
Kedua, First Travel bisa menjadwalkan ulang keberangkatan para calon jemaah oleh biro perjalanan lain.
"Jadi dua kewajiban itu tetap melekat pada First Travel meskipun izinnya dicabut," ujar Lukman kepada Kompas.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Lukman juga mengkritik pernyataan kuasa hukum First Travel yang mengatakan agar pemerintah yang membayar ganti rugi calon jemaah umroh karena izin usaha kliennya telah dicabut.
"Tidak boleh lalu kemudian tanggung jawab itu dialihkan ke pihak lain. Itu tanggung jawab dia, begitu," ucap Lukman. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)