Breaking News:

Fakta-Fakta Kasus First Travel, Tersangka Lupa Aliran Dana hingga Pengacara Mundur

Pihak kepolisian terus menelusuri jejak ke mana hilangnya dana calon jemaah yang ditampung di rekening agen perjalanan First Travel.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TWITTER
Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian terus menelusuri jejak ke mana hilangnya dana calon jemaah yang ditampung di rekening agen perjalanan First Travel.

Kepala Bareskrim Polri Komien Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, hingga kini belum mengetahui ke mana hilangnya dana tersebut.

Uang yang tersisa di rekening perusahaan tersebut diketahui hanya tersisa saldo Rp 1,3 juta dan Rp 1,5 juta.

Tak mungkin uang itu raib begitu saja dari muka bumi.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan dua Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari.

Bercita-cita Jadi Dokter, Ini Permintaan Anggota Paskibra Sebelum Meninggal

Namun ketika ditanya soal aliran dana dari jemaah itu, Andika dan Anniesa malah memberikan jawaban yang mengejutkan.

Berikut ini TribunWow rangkum fakta-faktanya.

1. Lupa ke mana saja uang dialirkan

Ketika diperiksa oleh petugas, tersangka memberikan jawaban yang mengejutkan soal fakta ke mana larinya dana para jemaah.

Tersangka mengaku lupa ke mana saja uang tersebut disalurkan.

"Dia (tersangka) sudah tidak tahu sama sekali. Terlalu banyak menyebar," ujar Ari kepada Kompas.com di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (15/8/2017).

First Travel disebut-sebut menginvestasikan dana ke koperasi Pandawa.

Namun koperasi tersebut diputus pailit dan pemiliknya kini telah menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong.

5 Fakta Mewahnya Rumah Bos First Travel, Dari Disangka Rumah Pejabat hingga Temukan Airsoft Gun!

Ketika penyidik mengkonfirmasi soal investasi ke Koperasi Pandawa, kedua tersangka juga mengaku lupa.

"Dia mengatakan, 'waduh saya sudah lupa ke mana saja'. Ini yang masih harus kita petakan," kata Ari.

"Kalau mau bilang ini ke Pandawa, buktinya mana. Tidak bisa hanya mendengar apa kata dia," lanjut Ari.

Pihaknya mengakui jika saat ini keterangan yang diambil dari kedua tersangka belum maksimal.

Hal ini disebabkan karena para tersangka masih banyak mengaku lupa dan tidak tahu.

2. Eggi Sudjana ancam mundur dari pengacara First Travel

Sikap tertutup yang ditunjukkan dua tersangka ini juga membuat kuasa hukumnya, Eggi Sudjana geram.

Eggi mengancam akan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum First Anugerah Wisata atau First Travel.

Ia enggan memberikan pembelaan lantaran dua bos First Travel tersebut tidak mau terbuka.

"Kenapa saya mau mundur, klien saya tidak jujur, tidak mau cerita di mana uangnya itu. Tidak mau cerita dikemanakan saja uangnya itu, saya sebagai lawyer tidak diberitahu, bagaimana saya mau membela," ujar Eggi dalam konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Rabu (16/8/2017) dikutip dari Kompas.com.

Izin Dicabut Lalu Ingin Lepas Tangan, Lukman Hakim: Ada 2 Cara First Travel Bertanggung Jawab

Eggi telah berulang kali bertanya soal dana yang terkumpul dari jemaah.

Namun kedua tersangka selalu meyakinkan bahwa mereka akan bertanggung jawab untuk memberangkatkan jemaah atau mengembalikan dana mereka.

"Saya gondok sama perilaku klien saya tidak mengerri fungsi lawyer, logikanya Anda kasih kuasa ke saya, artinya saya ini diri Anda. Nah saya tidak diperlukan sebagai dirinya sendiri," ujar Eggi.

3. Ada Investor yang akan bantu First Travel

First Travel memiliki pengacara internal yang mengurusi soal pengelolaan dana jemaah.

Pengacara tersebut bernama Deski.

Deski menyebutkan jika kini telah ada dua investor yang akan membantu Firs Travel.

Dua investor itu akan membantu First Travel dalam mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada jemaah.

4. Cara bagi First Travel untuk bertanggung jawab

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara soal kasus First Travel ini.

Ia menegaskan jika First Travel wajib bertanggung jawabnya kepada calon jemaah yang telah membayar sejumlah uang.

Menurut Lukman, ada dua cara yang bisa dilakukan First Travel untuk melaksanakan tanggung jawabnya kepada para jemaah.

Pertama, mereka harus mengembalikan uang tersebut.

Wajah Istri Bos First Travel Jadi Sorotan Netizen Gara-gara Keganjilan ini

Kedua, First Travel bisa menjadwalkan ulang keberangkatan para calon jemaah oleh biro perjalanan lain.

"Jadi dua kewajiban itu tetap melekat pada First Travel meskipun izinnya dicabut," ujar Lukman kepada Kompas.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Lukman juga mengkritik pernyataan kuasa hukum First Travel yang mengatakan agar pemerintah yang membayar ganti rugi calon jemaah umroh karena izin usaha kliennya telah dicabut.

"Tidak boleh lalu kemudian tanggung jawab itu dialihkan ke pihak lain. Itu tanggung jawab dia, begitu," ucap Lukman. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
First TravelTangerangSenayan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved