Breaking News:

Astaga! Ngaku Polisi pada Sepasang Sejoli, Pria Ini Malah Perkosa si Wanita

Satuan Reskrim Kepolisian Resor Tulungagung, berhasil meringkus tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
NET
Ilustrasi 

4 Alasan Menteri Susi Mengharuskan Masyarakat Makan Ikan, Nomor 4 Paling Ngeri!

“Kakak korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung kemudian di respon oleh anggota Opsnal Sat Reskrim bersama Unit PPA Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya belum ada 4 jam diketahui keberadaan tersangka. Selanjutnya bersama dengan pelapor, petugas melakukan penangkapan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Retno.

Tersangka dijerat pasal dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Ia dikenakan pidana sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 dan Jo UU RI No. 35 tahun 2014 Jo UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan anacaman hukuma minimal 5 th dan maksimal 15 th penjara.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Tags:
TulungagungTribratanews.comPolisi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved