Breaking News:

Astaga! Ngaku Polisi pada Sepasang Sejoli, Pria Ini Malah Perkosa si Wanita

Satuan Reskrim Kepolisian Resor Tulungagung, berhasil meringkus tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
NET
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Tulungagung, berhasil meringkus tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

Tersangka yang berinisial IP (24) ini tinggal di Desa Tawing, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung.

Sedangkan korbannya berinisial AL (16).

Tersangka ditangkap pada hari Jumat, (04/08/2017) lalu di rumahnya.

4 Fakta Penangkapan Teroris di Bandung, Akan Ledakkan Istana dan Mako Brimob hingga Bom Kimia

Melansir dari Tribratanews, kasus kejahatan ini bermula pada hari Kamis, (03/08/2017).

Sekitar pkl 20.30 WIB, korban bersama pacarnya sedang membeli makanan di pinggir Pasar Pahing Tulungagung.

Mereka kemudian didatangi oleh tersangka yang mengaku sebagai anggota Polisi bagian Intel.

Tersangka kemudian menyuruh pacar korban untuk pulang dan menawarkan untuk mengantar pulang korban ke kost.

Namun, bukannya diantar di kost, korban justru di ajak berputar-putar dan berhenti di area sepi persawahan di Kec. Kauman, Kab. Tulungagung.

Begini Rumah Mewah bak Istana Milik Bos First Travel, Harga Gordennya Bikin Geleng Kepala

Tersangka selanjutnya memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

“Korban berusaha untuk menolak ajakan tersebut, tetapi tersangka tetap memaksa korban dengan mengancam dengan kata kata ”wis to kamu manuto, kalau gak mau soro kamu". Karena korban merasa takut maka korban menuruti tersangka untuk berhubungan badan.
Setelah tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban tersangka langsung meninggalkan korban sendirian di tempat kejadian tersebut,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung IPDA Retno Pujiarsih, SH.

Tak lama kemudian, warga ditemukan oleh warga sekitar yang kebetulan lewat.

Korban kemudian menghubungi pacarnya dan kemudian ditemani oleh kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.

4 Alasan Menteri Susi Mengharuskan Masyarakat Makan Ikan, Nomor 4 Paling Ngeri!

“Kakak korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung kemudian di respon oleh anggota Opsnal Sat Reskrim bersama Unit PPA Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya belum ada 4 jam diketahui keberadaan tersangka. Selanjutnya bersama dengan pelapor, petugas melakukan penangkapan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Retno.

Tersangka dijerat pasal dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Ia dikenakan pidana sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 dan Jo UU RI No. 35 tahun 2014 Jo UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan anacaman hukuma minimal 5 th dan maksimal 15 th penjara.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
TulungagungTribratanews.comPolisi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved