Breaking News:

Merasa Dirugikan Rp226 Juta, Narapidana Unggah Foto Vulgar Anggota DPRD, Begini Kronologinya!

Tidak hanya uang, menurut Yudo, Ernawati juga meminta mobil Pajero. Mansur hanya menyanggupi memberinya mobil jenis sedan.

Editor: Tinwarotul Fatonah
KOLASE/TRIBUN LAMPUNG
Mansur dan Erna Wati Koencoro 

Tak Banyak yang Tahu, Istri Pertama Soekarno Adalah Nenek Maia Estianty

Tanpa disadari, Mansur menangkap layar video tersebut dalam bentuk foto.

Mansur lalu meminta akun Facebook Ernawati dan kata kuncinya. Didasari rasa percaya dan cinta, Ernawati memberitahu kata kunci akun Facebooknya.

Hubungan mereka kandas. Ini membuat Mansur sakit hati.

Mansur mengunggah foto-foto vulgar Ernawati yang ia dapatkan sebelumnya ke akun Facebook Ernawati.

Tidak hanya itu, Mansur juga menyebarkan foto-foto berkonten pornografi itu ke teman-teman Ernawati melalui aplikasi Line.

Ernawati baru mengetahui foto-fotonya tersebar dari teman-temannya. Ernawati pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Mansur sebagai tersangka hingga akhirnya kasusnya sampai ke meja hijau.

Mansur, narapidana kasus narkotika, menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dalam perkara menyebarkan foto berkonten pornografi di media sosial.

Alasan Mansur menerima karena sudah puas dengan hasil putusan itu.

Jerit Tangis Orangtua Asuh Serahkan Anak Adopsi ke Dinsos Viral di Medsos, Ini Fakta yang Terjadi!

Yudo Priyatno, kuasa hukum Mansur, mengatakan, kliennya menerima karena putusan lebih rendah dari tuntutan.

"Klien saya sudah menerimanya karena putusannya lebih rendah dari tuntutan," kata Yudo, Rabu (9/8/2017).

Jaksa penuntut umum menuntut Mansur dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Yudo membeberkan alasan kliennya menyebarkan foto asusila Ernawati, yang merupakan anggota DPRD Tulangbawang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Tags:
DPRD TulangbawangFacebookErnawati
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved