Breaking News:

5 Fakta Polemik Pidato Viktor Laiskodat yang Kontroversial, No 2 Isi Pidatonya yang Dipermasalahkan!

Video tersebut tampak Viktor dengan lantang menyebutkan ada empat partai di antara Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang mendukung adanya khilafah.

Tayang:
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Koordinator Wilayah DKI Jakarta Partai Nasdem Victor Laiskodat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/2/2016). Partai Nasdem resmi mendukung Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk maju pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 mendatang. 

"Bagi kami, ketika harus berbeda pendapat terkait Perppu Prmas, bukan berarti pendukung khilafah," ujar Zainudin.

Ia juga menambahkan bahwa tudingan Viktor sebagai fitnah yang keji dan tidak mendidik.

Victor dilaporkan dengan dugaan melanggar sejumlah pasal, salah satunya Pasal 156 KUHP.

Morata Bermain Memalukan hingga Tanggapan Ridwan Kamil Bobotoh dan The Jak Ikrar Perdamaian!

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sementara, sebelumnya Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) pun sudah terlebih dulu Viktor ke Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

"Saya menganggap bahwa Viktor Laiskodat telah melakukan ujaran kebencian dan berpotensi untuk memecah belah umat," ujar Ketua DPP Gerindra, Iwan Sumule, sebelum masuk ke gedung Bareskrim.

Populer! Bedanya Curhatan Anak Tiri-Kandung Tora hingga Bocoran Pernikahan Laudya Cynthia Bella!

Sesaat setelah Gerindra mendaftarkan laporan, PAN juga hadir. Terlihat beberapa pengurus dan Barisan Muda PAN hadir.

"Laporan ini saya kira objek ya sama terkait dengan video pidato yang disampaikan dalam video itu," jelas Wasekjen DPP bidang hukum, Surya I Wahyu kepada wartawan.

2. Polisi masih kaji laporan terhadap Viktor Laiskodat

Melansir dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan bahwa pihaknya akan memproses setiap laporan yang disampaikan masyarakat.

Nantinya polisi juga akan mengkaji layak atau tidaknya laporan yang masuk tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Kami lihat apakah laporan itu memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut atau tidak, karena tidak semua laporan dapat diproses lebih lanjut," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Marbot Musala Ceritakan Detail Pencurian Pria Dibakar hingga Ulasan Lengkap Pitbull Tewaskan Bocah!

Sumber:
Halaman 2/4
Tags:
Viktor LaiskodatNasdemPartai Amanat Nasional (PAN)Partai GerindraPartai Keadilan Sejahtera (PKS)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved