Breaking News:

Ahok Bakal Keluar Penjara Untuk Kasus Buni Yani, Polda Jabar Lakukan Hal 'Luar Biasa' Ini!

Rencananya, Ahok akan dikeluarkan dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk hadir dalam sidang Buni Yani di Bandung dalam waktu dekat.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
KOLASE/TRIBUNWOW.COM
Ahok dan Buni Yani 

TRIBUNWOW.COM - Buni Yani didakwa kasus penyebaran ujaran kebencian.

Hal tersebut berkaitan dengan tindakannya mengedit hingga menyebarluaskan rekaman pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Akibat rekaman video yang diunggah Buni Yani, Ahok kini mendekam dalam jeruji Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Beredar Video Suasana Mencekam Saat Hujan Es di Pantai, Bongkahan Es Beterbangan!

Dalam waktu dekat, Buni Yani pun akan kembali menjalani sidang terkait kasus yang menjeratnya.

Kabar yang berhembus, mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok pun akan datang ke persidangan tersebut.

Ahok bakal sedikit menghirup udara bebas lantaran diberi kesempatan bersaksi dalam sidang Buni Yani.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. (POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Ganas! 6 Foto Ekspresi Anjing Pitbull Saat Terkam Bocah hingga Akhirnya Dijinakkan

Hal tersebut sesuai dengan usulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Buni Yani.

Demikian seperti yang dikatakan oleh JPU Andi M. Taufik beberapa waktu lalu.

"Ini kita upayakan empat (saksi fakta) ini termasuk Ahok kalau memang artinya bisa," ucapnya seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Jangan Lewatkan Salat Gerhana Bulan, Begini Tata Caranya

Di sisi lain, berkaitan dengan hal ini, pihak Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat permintaan dari kejaksaan untuk mengamankan Ahok.

Demikian seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Meski begitu, dijelaskan Argo, pihaknya mengaku siap jika diminta sewaktu-waktu untuk melakukan pengamanan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Buni YaniBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Polda Jabar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved