11 Tahun Lamanya Baru Terungkap! Ayah Kandung Tega Setubuhi Anaknya hingga Hamil 2 Kali
Ironisnya, saat ini korban tengah mengandung kembali janin dari pelaku, sehingga korban merasa trauma.
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
Saat diamankan dan dilakukan interogasi, korban mengakui perbuatan tersebut.
“Bahkan pelaku mengaku terakhir kali melakukan hubungan tak senonoh dengan anaknnya, pada hari Kamis tanggal 20 Juli beberapa waktu lalu dan dilakukan di rumahnya,” kata AKP Eti.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang No.35 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)