Breaking News:

11 Tahun Lamanya Baru Terungkap! Ayah Kandung Tega Setubuhi Anaknya hingga Hamil 2 Kali

Ironisnya, saat ini korban tengah mengandung kembali janin dari pelaku, sehingga korban merasa trauma.

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
NET
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Lagi-lagi kasus kekerasan seksual yang dilakukan orangtua kandung terhadap anaknya terungkap.

Kasus ini terjadi di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,

Melansir Tribratanews.com, Sebuah kasus perlakuan tidak menyenangkan dilakukan oleh pria berinisial KH (54) terhadap anaknya, sebut saja namanya Ros (31).

Selama 11 tahun KH melampiaskan nafsu birahinya pada Ros.

Model Cantik Ini Gantung Diri Sambil Video Call dengan Suami

Hal itu dilakukannya saat Ros masih berumur 20 tahun.

“Ros dipaksa melayani nafsu bejat orangtuanya sendiri sejak korban berusia 20 tahun hingga usia korban menginjak 31 tahun,” kata Kasubbag Humas Polres Bandung, AKP Eti Mulyati saat melakukan press release di ruang lobi Sat Reskrim Polres Bandung, Kamis (3/8/2017).

Bahkan dari hasil hubungan tersebut, Ros sudah melahirkan satu anak.

Meskipun tidak dijelaskan bagaimana keadaan bayi tersebut.

Ironisnya, saat ini korban tengah mengandung kembali janin dari pelaku, sehingga korban merasa trauma.

Menurut AKP Eti korban yang mengalami keterbelakangan mental itu tidak mampu melawan kehendak sang ayah.

Kasus ini terbongkar saat anggota keluarga korban menyadari gelagat korban yang hamil.

Saat tahu pelaku adalah ayah kandung korban, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Heboh Bayi Beku di Dalam Freezer, Suaminya Tak Tahu Pelaku Hamil dan Melahirkan

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi langsung mengamankan terduga pelaku.

Saat diamankan dan dilakukan interogasi, korban mengakui perbuatan tersebut.

“Bahkan pelaku mengaku terakhir kali melakukan hubungan tak senonoh dengan anaknnya, pada hari Kamis tanggal 20 Juli beberapa waktu lalu dan dilakukan di rumahnya,” kata AKP Eti.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang No.35 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kabupaten BandungCipelahPemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved