Breaking News:

Dijatuhi Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU! Ini Fakta Persidangan Dimas Kanjeng di PN Kraksaan

Dimas Kanjeng divonis oleh Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
surya/galih lintartika
Dimas Kanjeng Taat Pribadi usai menjalani sidang di PN Kraksaan Probolinggo, Selasa (1/8/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Perjalanan sidang kasus yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi kini telah menemui titik akhir.

Pasalnya, pada Selasa (1/8/2017) siang, Dimas Kanjeng telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Dimas Kanjeng divonis oleh Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara.

Ia terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.

10 Foto Emak-Emak Pede Ikuti Kontes Bikini, Nomor 7 Harus Lihat 2 Kali!

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU

Melansir dari Surya, vonis 18 tahun penjara yang diterima Dimas Kanjeng ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, pihak JPU menuntut Dimas Kanjeng dengan hukuman seumur hidup.

Menurut JPU, Dimas Kanjeng melanggar pasal 340 KUHP.

Milan, Inter, dan Juventus Bersaing Ketat Rebutkan Keita

2. Hakim tolak pledoi Dimas Kanjeng

Majelis Hakim dalam persidangan tersebut juga menolak pledoi yang diajukan oleh Dimas Kanjeng dan kuasa hukumnya.

Pledoi itu berisi pembelaan yang menyatakan jika Dimas Kanjeng tidak bersalah dan tak terlibat dalam rencana pembunuhan.

Namun Majelis Hakim telah memutuskan jika tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan jika Dimas Kanjeng tak terlibat pembunuhan tersebut.

Dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim menyampaikan jika Abdul Gani (korban pembunuhan) dianggap oleh Dimas Kanjeng telah mencemarkan nama baik padepokan.

"Ada unsur terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah," katanya.

Karenanya, Dimas Kanjeng memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.

"Dengan begitu , Taat memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara," jelasnya.

Guru Cantik Asal China ini Hilang di Jepang, Penyebabnya Tak Terduga!

3. Hal yang memberatkan hukuman

Anggota Majelis Hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan hukuman Dimas Kanjeng.

Yakni, Dimas Kanjeng tak pernah mengakui perbuatannya selama menjalani proses hukum.

Dimas Kanjeng tak pernah mengaku jika dirinya ikut campur dalam pembunuhan tersebut.

Hal lainnya yang memberatkan hukuman Dimas Kanjeng adalah pihak keluarga korban tak pernah memberikan maaf atas perbuatan Dimas Kanjeng.

"Jadi, dua hal itu menjadi dasar kenapa hakim memberi vonis 18 tahun penjara. Hal yang meringankan itu, karena Taat kooperatif mengikuti jalannya sidang, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya," ungkapnya.

Wow! Ternyata Begini Penampakan Bunga Pertama di Dunia

4. Dimas Kanjeng Lemas

Mendengar vonis yang diterimanya, Dimas Kanjeng langsung lemas.

Ia tampak murung dan suram.

Ekspresi ini berbanding terbalik saat Dimas Kanjeng tiba di PN Kraksaan.

Saat tiba di PN, Dimas kanjeng tampak sumringah seolah tak memiliki beban persidangan.

Dimas Kanjeng juga tak terlihat ramah seperti biasanya saat berada di depan pengikutnya.

Ia tampak tak merespon saat disapa oleh para pengikut setianya di pengadilan.

Padahal biasanya ia kerap menyapa dan menyalami para pengikutnya yang menunggu jalannya persidangan.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dimas Kanjeng Taat PribadiPengadilan Negeri (PN) KraksaanPenjara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved