Dijatuhi Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU! Ini Fakta Persidangan Dimas Kanjeng di PN Kraksaan
Dimas Kanjeng divonis oleh Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
"Ada unsur terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah," katanya.
Karenanya, Dimas Kanjeng memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.
"Dengan begitu , Taat memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara," jelasnya.
• Guru Cantik Asal China ini Hilang di Jepang, Penyebabnya Tak Terduga!
3. Hal yang memberatkan hukuman
Anggota Majelis Hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan hukuman Dimas Kanjeng.
Yakni, Dimas Kanjeng tak pernah mengakui perbuatannya selama menjalani proses hukum.
Dimas Kanjeng tak pernah mengaku jika dirinya ikut campur dalam pembunuhan tersebut.
Hal lainnya yang memberatkan hukuman Dimas Kanjeng adalah pihak keluarga korban tak pernah memberikan maaf atas perbuatan Dimas Kanjeng.
"Jadi, dua hal itu menjadi dasar kenapa hakim memberi vonis 18 tahun penjara. Hal yang meringankan itu, karena Taat kooperatif mengikuti jalannya sidang, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya," ungkapnya.
• Wow! Ternyata Begini Penampakan Bunga Pertama di Dunia
4. Dimas Kanjeng Lemas
Mendengar vonis yang diterimanya, Dimas Kanjeng langsung lemas.
Ia tampak murung dan suram.
Ekspresi ini berbanding terbalik saat Dimas Kanjeng tiba di PN Kraksaan.
Saat tiba di PN, Dimas kanjeng tampak sumringah seolah tak memiliki beban persidangan.
Dimas Kanjeng juga tak terlihat ramah seperti biasanya saat berada di depan pengikutnya.
Ia tampak tak merespon saat disapa oleh para pengikut setianya di pengadilan.
Padahal biasanya ia kerap menyapa dan menyalami para pengikutnya yang menunggu jalannya persidangan.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)