Gara-gara Facebook, Polisi Berhasil Tangkap Bobotoh Pelaku Pengeroyokan Ricko
Pelaku yang juga merupakan suporter dari Persib Bandung ini diketahui merupakan warga Ciparay, Kabupaten Bandung.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Polrestabes Bandung kini telah menangkap Wugi Fahrul Rozak, pelaku pengeroyokan bobotoh Ricko Andrian yang menonton pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage, Kota Bandung 22 Juli 2017 lalu.
"Kita berhasil mengidentifikasi pelaku dua hari lalu,"' kata Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo saat ditemui Kompas.com di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/8/2017).
Waspada, Inilah Jenis-Jenis Pria dan Wanita yang Suka Berselingkuh! Kamu termasuk?

Pelaku yang juga merupakan suporter dari Persib Bandung ini diketahui merupakan warga Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kini, polisi juga telah mengantungi empat nama lainnya yang sedang diburu keberadaannya.
"Masih ada DPO 4 orang yang masih kita kejar," ujarnya.
Penangkapan Wuji ini bermula dari informasi yang tersebar di media sosial Facebook.
Pria berusia 19 tahun ini kedapatan mengunggah foto-foto pasca pengeroyokan Ricko di lantai 3 stadion.
Dalam akun Facebooknya, Wugi bahkan menulis kata-kata yang mengandung ujaran kebencian disertakan foto sepatu berwarna birunya yang digunakan untuk menginjak bagian dada Ricko yang dikeroyok di tribun utara lantai 3 Stadion GBLA.
"Pelaku menendang korban di bagian dada. Kita mengamankan barang bukti sepatu dan baju yang dikenakan pelaku," kata dia.
5 Fakta Pendaftaran CPNS MA dan Kemenkumham Dibuka, Dari Daftar Lowongan hingga Cara Mendaftarnya!

Polisi juga telah menangkap empat orang lainnya yang juga mengunggah foto-foto disertai ujaran kebencian saat Ricko terkapar pasca pengeroyokan.
Keempat orang tersebut adalah GRF, AK, EM dan SL.
Mereka dijerat dengan pasal Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik.
"Yang melanggar UU ITE ada beberapa yang masih di bawah umur," ungkapnya.