Breaking News:

5 Fakta Pendaftaran CPNS MA dan Kemenkumham Dibuka, Dari Daftar Lowongan hingga Cara Mendaftarnya!

Lowongan kali ini untuk mengisi jabatan di Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribunnews.com/Komisi Informasi
Test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka 19.210 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Lowongan kali ini untuk mengisi jabatan di Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Melansir dari Tribun Style, Menpan-RB Asman mengatakan bahwa formasi untuk CPNS di MA sebanyak 1.684 sedangkan CPNS di Kemenkumham sebanyak 17.962.

Berikut tim TribunWow.com himpun fakta-fakta terkait pendaftaran CPNS MA dan Kemenkumham!

Program Sejuta Rumah Terganjal Izin Pemda, Begini Fakta Sebenarnya!

Simak selengkapnya di sini!

1. Daftar lowongannya

Melansir dari Tribun Style, untuk MA, CPNS nantinya akan mengisi formasi calon hakim untuk peradilan hukum, peradilan agama, dan juga peradilan tata usaha negara.

Untuk posisi calon hakim, kualifikasi yang dibutuhkan hanya untuk sarjana hukum, sarjana syariah, dan juga sarjana hukum Islam.

Sementara untuk formasi CPNS Kemenkumham terdapat 21 jabatan mulai dari penjaga Lapas hingga analisis keimigrasian.

10 Aktor Ini Jadi Pria Paling Tampan Sedunia! Kira-Kira Siapa Juaranya?

Kuota untuk penjaga Lapas (sipir) mencapai hingga 14 ribu dengan kualifikasi SMA atau sederajat yang menguasai komputer.

Sementara untuk analisi keimigrasian terdapat kuota sebanyak 2.278 kursi.

"Untuk analis keimigrasian ini dibutuhkan sarjana dari berbagai jurusan antara lain hukum, sosial politik, ekonomi, akuntansi, komunikasi, teknik informatika, teknik komputer, dan bahasa asing," kata Asman.

Populer dan Banyak Uang, 5 Seleb Ini Ternyata Hobi Beli Barang Bekas, No 3 Nggak Nyangka

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
CPNSMahkamah AgungKementerian Hukum dan HAMKemenkumham
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved