Breaking News:

Aksi 287 Digelar Siang Ini, Begini Reaksi Tegas MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Mahkamah Konstitusi menghargai siapa pun yang datang.

Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Aktivitas di Mahkamah Konstitusi - Pekerja meyirami rumput taman di halaman gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (31/7/2014). MK akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden 2014 pada 6 Agsutus mendatang. 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Mahkamah Konstitusi menghargai siapa pun yang datang untuk menyampaikan aspirasinya.

Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa sebagai lembaga peradilan, maka MK tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

Hal ini disampaikan Fajar menanggapi rencana aksi 287 pada Jumat (28/7/2017), di depan gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Aksi tersebut bakal digelar untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang tengah diuji materi di MK.

"Siapapun yang datang ke MK menyampaikan aspirasi, kami hargai dan kami hormati. Dan yang pasti, sikap MK sesuai dengan kewenangan konstisionalnya, tidak lebih," kata Fajar saat dihubungi, Kamis Malam.

Setelah Perppu Ormas diterbitkan pemerintah, sejumlah pihak mengajukan uji materi.

Salah satunya, gugatan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Kekuasaan Harus Diawasi, Inilah 4 Hal yang Disampaikan Prabowo saat Kunjungi SBY di Cikeas

Pemerintah mencabut status badan hukum HTI setelah menerbitkan Perppu Ormas.

Fajar menyampaikan, segala hal yang terjadi di luar persidangan tidak akan berpengaruh terhadap penanganan perkara di MK. Sebab, hakim konstitusi telah disumpah untuk bersikap independen.

"MK tidak bisa diintervensi oleh opini publik atau desakan dari luar persidangan. MK tetap akan menjaga independensinya," kata Fajar.

Fajar menambahkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atas keberadaan perppu tersebut, maka sedianya mengajukan uji materi ke MK.

Selain itu, bisa juga dengan cara mendaftarkan diri menjadi pihak terkait atas gugatan yang sudah masuk di MK, bukan justru meminta dan mendesak hakim konstitusi membatalkan Perppu Ormas yang kini sudah berlaku.

"Silakan ambil jalur-jalur konstitusional, misalnya, menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut, lalu sampaikan pandangannya di hadapan majelis hakim. Itu akan lebih elegan," kata Fajar.

Bisakah Pembangunan Indonesia Dilakukan tanpa Utang? Begini Penjelasan Menkeu!

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Kompas.comIstana Merdeka
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved