Beredar Video Pengakuan Saksi Kasus Akil Mochtar yang Sebut Novel Baswedan Pernah Ancam Dirinya!
Seorang netizen mengungkapkan video Miko yang mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk menjadi saksi palsu untuk KPK.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Kisah Alumni Universitas Brawijaya Malang yang Fotonya Dicatut Untuk Akun FB Persatuan Gay
Bahkan, ada netizen yang mengungkapkan soal video Miko yang mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk menjadi saksi palsu untuk KPK.
Video ini pernah diunggah oleh netizen dengan akun Twitter bernama @Rio_Ramabaskara pada 5 Mei 2017 silam dan diungkap kembali oleh netizen dengan akun Twitter @ADSastrawidjaja pada Rabu (26/7/2017).
Simak videonya di sini!
Dalam video yang berdurasi 2 menit 20 detik itu terlihat sosok Miko yang berada di depan kamera membeberkan perihal dirinya yang dipaksa untuk menjadi saksi palsu KPK atas kasus yang dihadapi oleh Akil Mochtar.
Video itu diketahui direkam pada tanggal 1 April 2016 dan diawali dengan permohonan maaf kepada pamannya, Muhtar Ependy atas kejahatannya menjadi saksi palsu dan saksi bohong di KPK.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh Novel Baswedan dan rekan-rekannya untuk memberikan keterangan palsu agar paman dan Akil Mochtar masuk penjara.
Viral! Unggah Foto Merokok di Kelas saat Jam Pelajaran, Siswa Ini Banjir Kritik Pedas
Ia juga mengaku bahwa dirinya dibayar oleh pihak KPK.
Bahkan, dalam video tersebut, Miko menunjukkan bukti transfer yang ia dapatkan dari pihak KPK sebagai bayaran telah menjadi saksi palsu di persidangan.
Miko juga mengaku, bahwa dirinya telah diancam oleh Novel Baswedan bilamana dirinya tidak mengikuti arahannya maupun arahan dari Abraham Samad yang saat itu menjadi Ketua KPK, dan keluarganya akan dipenjara oleh pihak KPK.
Jelaskan Maksud Postingannya, Gerard Pique: Selama Ada Messi, Neymar Tak Bisa Jadi Tokoh Utama!
Belum diketahui jelas keabsahan dari video ini.
Namun, untuk pasal yang disertakan dalam laporan yang dibuat Miko yaitu Pasal 263 dan 264 tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 dan 242 tentang pemberian keterangan palsi, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.
Muhtar Ependy pun dikabarkan juga ikut melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim.