Breaking News:

Astaga! Gara-gara Tak Tahan Menduda Pria Ini Nekat Ajak Tidur Gadis 15 Tahun

Diduga tidak tahan menduda, warga desa Gampingan kecamatan Pagak, Kabupaten Malang nekat menyetubuhi gadis dibawah umur.

Editor: Wulan Kurnia Putri

TRIBUNWOW.COM - Para gadis tampaknya harus lebih berhati-hati, dan waspada terhadap orang yang baru dikenal.

Sebab, bisa saja mereka memiliki niatan buruk untuk berbuat tidak senonoh.

Itu seperti yang baru-baru ini terjadi di Malang.

Diduga tidak tahan menduda, dan terangsang, M Fauzi (22) warga desa Gampingan kecamatan Pagak, Kabupaten Malang nekat menyetubuhi gadis dibawah umur.

Akibatnya Fauzi diamankan UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya tersebut, Sabtu (22/7/2017).

Jangan Sembarangan Share Video Aksi Bunuh Diri! Ikuti 6 Hal Ini Kalau Tak Mau Tercyduk

Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, kasus itu berawal dari perkenalan korban yang masih berusia 15 tahun warga kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur sekitar bulan Mei 2017 lalu.

Dari perkenalan tersebut antara korban dan tersangka akhirnya berteman akrab.

"Bahkan, tersangka pun tidak segan mengajak korban datang ke rumahnya untuk sekedar bermain meski baru kenal," kata Sutiyo, Senin (24/7/2017).

Hingga akhirnya, dikatakan Sutiyo, tersangka pun berupaya memancing korban untuk bergaul lebih akrab.

Yakni diawali dengan saling memperbincangkan niat tersangka untuk menikahi korban.

Punya Rambut Gondrong dan Berkumis, 6 Seleb Ini Terlihat Makin Macho, No 3 Bikin Cewek-cewek Meleleh

Dan rupanya ajakan menikah itu dilakukan tersangka sambil mengeluarkan bujuk rayu pada korban.

Sampai akhirnya korban berhasil diajak berhubungan badan sebanyak enam kali dalam dua kali pertemuan.

Perbuatan itu dilakukan semuanya di rumah tersangka.

Apalagi korban sendiri pada saat itu dalam kondisi ketakutan pulang ke rumah setelah handphonenya hilang.

"Rupanya ketakukan korban dimanfaatkan tersangka dengan menyediakan tumpangan tidur hingga diajak berbuat layaknya suami isteri itu," ucap Sutiyo.

Terlebih, saat itu pelaku juga terangsang dengan tubuh molek korban.

Akhirnya Terjawab, Inilah Alasan RM Karya Wajo Tidak Cantumkan Harga di Menu Makanan Seafoodnya!

Ketika korban pulang kembali ke rumahnya, imbuh Sutiyo, orang tua korban curiga.

Selanjutnya orang tua korban bertanya apa yang terjadi selama tidak pulang ke rumah.

Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya.

Hal itu membuat orang tua korban tidak terima dan melapor ke UPPA Polres Malang yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Atas perbuatan menyetubuhi korban yang masih dibawah umur itu, tambah Sutiyo, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sementara tersangka M Fauzi mengatakan, dirinya kenal dengan korban melalui telefon.

7 Pengakuan Anggita Eka Terkait Kasus Suap Patrialis Akbar, Ada Soal Status Hubungan Keduanya!

Awalnya ia diberi nomor telepon korban oleh temannya.

Nomor itupun coba dihubungi dengan berpura-pura salah sambung.

Namun, dalam percakapan di telepon itu dirinya mengajak berkenalan dengan korban.

Hingga akhirnya perkenalan lewat telepon itu berlanjut sampai ajakan bertemu.

Korban diajak bertemu dan datang ke rumahnya.

"Dari situlah kami akhirnya berteman dengan korban dan saling ngobrol bersama hingga terjadilah perbuatan itu," tutur Fauzi yang baru menduda setelah bercerai dengan isterinya pada bulan Januari 2017 lalu. (Surya/Achmad amru muiz)

Berita ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul Terangsang, Duda Nekat Setubuhi Gadis Ingusan Berulang Kali, Begini Cara Pelaku Taklukkan Korbannya

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Kabupaten MalangPenjaraKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved