Breaking News:

Rizieq Akan Pulang? Inilah Fakta-fakta yang Diungkapkan Kuasa Hukumnya

Sugito Atmo Pawiro, selaku kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, memberikan kabar baru mengenai kliennya.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. 

Saat masih dijabat oleh Iriawan, Sugito mengaku jika pihaknya sulit untuk menjalin komunikasi dengan kepolisian.

"Kemarin itu kan kita agak mengalami kesulitan untuk membahas bagaimana agar ada solusi yang baik, tidak melanggar hukum tapi proses hukum terhadap konten pornografi yang lemah secara bukti tidak dilanjutkan," ucap Sugito.

Alamak! Ternyata Komedian Kadir Miliki Anak yang Cantiknya Bikin Berdebar, Nomor 5 Bikin Sakit Hati

Ia berharap masalah komunikasi tersebut tidak terjadi di masa kepemimpinan Idham.

"Bisa diajak semacam persiapan lah untuk semacam gelar perkara atau sejenisnya agar perkara ini tidak dilanjutkan," ungkapnya.

Sugito saat ini juga mengaku telah menjalin komunikasi dengan Idham.

Namun komunikasi tersebut belum melangkah ke tahap yang serius guna membahas masalah Rizieq.

"Kalau komunikasi terhadap dia (Idham) sebagai Kapolda ucapan selamat sudah, cuman kalau soal perkara yang dihadapi belum," pungkasnya.

Viral Foto PNS Cantik, Inilah 4 PNS Wanita Berparas Aduhai yang Mirip Ariel Tatum hingga Raline Shah

Diketahui sebelumnya, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat Whatsapp berkonten pornografi dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan lantaran kasus tersebut.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi tersebut.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabKapolda Metro JayaSugito Atmo Pawiro
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved