Breaking News:

Bikin Melongo! Inilah 4 Fakta Bus Pesta yang Harga Sewanya Jutaan Rupiah Per Jam

Bus yang berisi fasilitas lengkap layaknya sebuah diskotik ini terpaksa dikandangkan oleh Kemenhub karena tidak memenuhi beberapa syarat.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto saat melihat bis diskotek, Jumat (21/7/2017). 

Di dalamnya juga tampak lampu berwarna-warni.

Selanjutnya ditambahkan dua tiang yang berada di tengah-tengah kursi.

Dua buah televisi dan tempat bartender juga melengkapi bus tersebut.

Serta beberapa speaker suara dipasangkan di dalam bus tersebut.

Terdapat pula sebuah toilet yang berada di sebelah tangga keluar.

Inilah Fakta-Fakta Soal Kepindahan Neymar Ke PSG, Nomor 3 dari Orang Terdekat Neymar

Menurut Pudji, bus tersebut didesain seperti tempat untuk karaoke.

"Seperti tempat karaoke begitu ya, ada lampu-lampu, kemudian ada TV, monitor untuk pilih lagu. Musiknya bisa keras. Bisa ditutup kacanya pakai tirai biar enggak kelihatan dari luar," kata Pudji saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (21/7/2017) malam.

Posisi bangku dengan bagian belakang dibatasi oleh sekat berwarna hitam.

Sekat tersebut akan menghalangi pengemudi bus untuk berinteraksi dengan penumpang yang memesan jasa bus tersebut.

Perusahaan Ini Tawarkan Jasa Agar Priamu Putus dari Selingkuhannya, Mau Coba?

"Ini yang lagi kami selidiki. Kalau memang benar begitu, kan bisa saja ada yang order minta ke Puncak atau bagaimana, lalu di dalamnya enggak tahu apa yang terjadi karena sopirnya enggak bisa lihat mereka," ujar Pudji.

Pudji mengaku mendukung ide kreatif dari bus ini.

Namun ia mengingatkan akan syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti izin yang telah ditetapkan.

"Saya dukung apabila ada kreatifitas baru. Akan tetapi, safety kenyamanan harus oke dan untuk peruntukan apa nanti, penumpang atau tranportasi. Kalau ada hal lain, kita dalami dulu dalam study, setelah oke kita lakukan pelaksanaan," pungkas dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)TribunWow.comJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved