Bikin Melongo! Inilah 4 Fakta Bus Pesta yang Harga Sewanya Jutaan Rupiah Per Jam
Bus yang berisi fasilitas lengkap layaknya sebuah diskotik ini terpaksa dikandangkan oleh Kemenhub karena tidak memenuhi beberapa syarat.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya bus diskotik milik Perusahaan Otobus (PO) Royale VIP.
Bus yang berisi fasilitas lengkap layaknya sebuah diskotik ini terpaksa dikandangkan oleh Kemenhub karena tidak memenuhi beberapa syarat.
Dihimpun oleh TribunWow.com, berikut ini fakta-fakta dari bus diskotik yang dikandang oleh Kemenhub.
Fakta-Fakta dari Zidane: Inilah Kondisi Tim Pasca Hengkangnya Para Pemain Real Madrid
1. Belum kantongi laik jalan
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, bus pesta ini dilarang beroperasi karena belum mengantungi izin laik jalan.
Ketika diperiksa oleh Kemenhub, diketahui jika bus tersebut beroperasi menggunakan pelat kuning untuk angkutan umum.
Namun setelah dicek, bus tersebut seharusnya menggunakan pelat hitam.
Jatuh Ke Pelukan Artis, 5 Putri Indonesia Ini Nikmati Indahnya Bahtera Rumah Tangga
"Ini bus diskotik kita dapat. Setelah dicek kartu pengawas setelah ditelusuri Dinas Perhubungan dan termasuk Direktorat Angkutan dan Multi Moda itu tidak ada datanya. Kesimpulannya dalam usaha ini tidak terpenuhi unsur berkaitan izin administrasi dan laik jalan," ujar Pudji saat ditemui Kompas.com di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Rancang bangun bus tersebut juga tak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pihaknya juga mengaku tak pernah mengeluarkan izin rancang bangun bus diskotik ini.
"Kalau dalam catatan kita tidak ada izin bus pesta. Ini saya tidak mendukung karena hal ini rawan," tegas dia.
Mengejutkan! Gadis 9 Tahun Ini Lakukan Hal Tak Terduga Pada Para Gelandangan
Selanjutnya, pihak Kemenhub akan memanggil pemilik bus tersebut untuk dimintai keterangan terkait.