Ironi Kasus e-KTP! Ketika Para Pejabat Korupsi dan di Daerah Ada Pungli
Mega proyek pengadaan e-KTP menjadi ladang penyelewengan di berbagai lini pemerintahan.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Mega proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektroik atau e-KTP menjadi ladang penyelewengan di berbagai lini pemerintahan.
Di pemerintah pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkan beberapa terdakwa dalam dugaan korupsi e-KTP antara lain, Irman dan Sugiharto.
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka, yakni Ketua DPR RI Setya Novanto, Andi Narogong, Markus Nari, dan Miryam S Haryani.
Farhan Korban Bullying Motor Saya Dipreteli Mulu
Dari korupsi KTP Elektronik, negara diduga merugi sebesar 2,3 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kepada Kompas.com.
"Proyek e-KTP, kerugian negaranya berdasarkan hitungannya BPKP Rp 2,3 triliun. Saya tidak yakin sampai setengahnya itu bisa kita kembalikan (ke negara)," ujar Alexander dalam acara sosialisasi antikorupsi sejak dini di Sekretariat KWI, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Kisah Remaja Jerman yang Jatuh Cinta dengan Tentara ISIS hingga Nekat Kabur Dari Rumah!
KPK telah mengklaim berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar dalam perkara korupsi KTP Elektronik ini.
Berdasarkan pengalaman yang sudah dilauinya, penegak hukum memang jarang bisa mengembalikan sebuah kerugian negara seutuhnya.
Terlebih tindakan korupsi proyek KTP Elektronik ini diduga kuat dilakukan oleh orang-orang penting di negara ini.
"(Perkara korupsi e-KTP) itu menyangkut pejabat-pejabat tinggi semuanya juga," ujar Alexander.
Ketika penyelewangan di pusat pemerintah sedang giat-giatnya dibersihkan, di daerah rupanya kasus serupa justru masih beroperasi.
Pungutan liar atau pungli misalnya.
Meski sudah ada tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), tetapi prakteknya, pungli tetap ada di lapangan.