Aksi Heroik Kades Berhasil Bikin Anggota KPK Palsu Tertangkap, Begini Kronologinya
Ngadeni, Kepala Desa (Kades) Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan berhasil menjebak seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Setelah diperiksa, ternyata ID Card, surat tugas, dan kalung itu milik Suparno adalah palsu.
Atas perbuatannya tersebut, kini Suparno harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Akibat perbuatanya itu, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 368 sub 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan pasal 369 dengan ancaman pidana penjara empat tahun,"pungkas Kapolsek Maospati Kompol Basuki.
Petugas KPK palsu
Kasus pemerasan dan penipuan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang kerap terjadi.
Melansir dari laman kpk.go.id, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus atau menghentikan perkara di KPK.
“Sudah pasti orang itu pegawai KPK palsu!” tegasnya.
Sebab, kata dia, setiap menjalankan tugas, pegawai atau penyidik KPK selalu dibekali identitas dan surat tugas resmi dan tidak akan pernah sekalipun meminta atau menjanjikan apapun sebagai imbal jasa.
“Jadi kalau ada yang mengaku seperti ini, tangkap saja dulu, baru laporkan ke kepolisian atau KPK,” katanya.
Direktorat Pengawasan Internal KPK Gatot Budi Utomo menambahkan, sejak 2006 kasus penipuan yang menggunakan nama KPK sudah ada hingga ratusan kasus.
Untuk itu, Gatot menyarankan masyarakat agar melaporkan apabila ada oknum yang mengaku petugas KPK dengan meminta uang untuk menindaklanjuti suatu kasus.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada orang-orang yang mengaku tadi. Jika itu pun benar-benar dari KPK, laporkan juga karena tidak seperti itu," ujar Gatot. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/polisi-memperlihatkan-tersangka-suparno_20170719_210720.jpg)