Breaking News:

Aksi Heroik Kades Berhasil Bikin Anggota KPK Palsu Tertangkap, Begini Kronologinya

Ngadeni, Kepala Desa (Kades) Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan berhasil menjebak seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Surya/Doni Prasetyo
Polisi memperlihatkan tersangka Suparno (kiri) dan barang bukti berupa uang hasil kejahatannya. 

TRIBUNWOW.COM - Ngadeni, Kepala Desa (Kades) Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan berhasil menjebak seseorang yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang mengaku sebagai anggota KPK tersebut bernama Suparno bin Surodikromo (53).

Suparno yang merupakan warga Dusun Kedung Bogo, Desa Kuwik RT02/RW02, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, ini menggunakan nama KPK untuk melakukan pemerasan kepada Ngadeni.

Terjadi Lagi! Pria Ngaku Aparat Demi Bisa Perkosa Gadis Dibawah Umur

Atas perbuatannya tersebut, Suparno kini ditangkap oleh kepolisian Resor Magetan.

Saat ditangkap, dari tangan Suparno polisi menyita ID Card, Surat Tugas, kalung berlogo KPK dan uang Rp 1.000.000 hasil pemerasan kepada Ngadeni Kades Sempol.

"Modus tersangka saat melakukan pemerasan kepada korban yang kebetulan Kades Sempol, dengan mengatakan sebagai anggota KPK yang akan menindak lanjuti kasus korupsi yang dilakukan korban,"kata Kapolsek Maospati Basuki didampingi Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Partono, Selasa (18/7/2017) dikutip dari Surya Malang.

Akan Dibubarkan, HTI Beri Tanggapan soal Tuduhan dan Sikap Pemerintah, No 5 ke Meja Hijau

Dari keterangan Basuki, tersangka diketahui telah dua kali mendatangi rumah korban yang beralamatkan di Jalan Kesehatan No 9, RT12/RW03 di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Tersangka juga pernah sekali mendatangi Kantor Desa Sempol, Maospati, Magetan.

"Ketika mendatangi kantor desa, tersangka tidak berhasil ketemu korban, tapi kepada perangkat desa tersangka setempat mengaku sebagai anggota KPK yang akan menindaklanjuti kasus Ngadeni, Kades Sempol," jelas Basuki.

Saat korban berpura pura meminta agar kasus yang dituduhkan tidak ditindaklanjuti, Suparno lantas menyebutkan angka nominal sebesar Rp 6 juta untuk biaya tutup kasus.

"Setelah korban menawar beberapa kali akhirnya deal, biaya tutup kasus sebesar Rp 4 juta. Tapi karena korban belum ada uang kontan sebesar Rp 4 juta, akhirnya tersangka diberi uang muka Rp 1 juta dan sisanya dijanjikan keesokan harinya," ujar Kapolsek Basuki.

Namun Kades Ngadeni kemudian melaporkan tindak pemerasan dengan mencatut nama KPK ini ke Polsek Maospati.

"Jadi saat tersangka datang keesokan harinya, kita (Polisi) dengan mudah menangkapnya dan mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan korban melakukan aksi pemerasan dengan mencatut nama KPK itu,"katanya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kabupaten MagetanKediri
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved