Bermaksud Guyonan saat Unggah Status di Facebook, Netizen Asal Mamuju Malah Ditangkap Polisi
Jika tak digunakan dengan bijak, media sosial dapat menjerat penggunanya terseret Undang-undang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap. Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor.
#slamat ya,, Wkkkwkkk... Hanya hiburan."


Kabar mengenai penangkapan pemilik akun Ancha Evuz ini sontak menjadi viral dan tersebar dengan cepat di dunia maya.
Para netizen yang meyebarkan berita mengenai kasus Ancha Evuz ini mengimbau kepada netizen lain agar menggunakan media sosial dengan sebijak-bijaknya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh netizen bernama Ridwan Mahardika di Facebook yang mengirim kabar mengenai kasus ini di grup Info Cegatan Jogja.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)