Bermaksud Guyonan saat Unggah Status di Facebook, Netizen Asal Mamuju Malah Ditangkap Polisi
Jika tak digunakan dengan bijak, media sosial dapat menjerat penggunanya terseret Undang-undang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Jika tak digunakan dengan bijak, media sosial dapat menjerat penggunanya terseret Undang-undang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti yang menimpa pengguna sosial Facebook asal Mamuju, Sulawesi Barat.
Pemilik akun bernama Ancha Evuz ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena status di facebooknya dianggap melanggar UU ITE.
Pajang Pistol Celurit, Hina Polisi di FB, Didatangi Polisi Gemetaran lalu Nangis di Pelukan Ibu
Padahal akun Ancha Evuz hanya berniat bercanda dalam status tersebut.
Saat itu Ancha Evuz menuliskan adanya informasi dari Polres Mamuju yang mengimbau kepada masyarakat untuk waspada pada malam hari.
Duh! Kebiasaan Kekinian Main HP Sambil Jalan Buat Wanita Ini Tewas Mengenaskan!
Hal ini lantaran adanya kejahatan mutilasi yang terjadi di Mamuju.
Saat itu Ancha Evuz menuliskan jika korban dari kejahatan mutilasi tersebut bernama Martha.
Martha ditemukan dalam kondisi terpotong-potong menjadi 12 bagian.
Namun setelah diidentifikasi, nama panjang dari Martha adalah 'Marthabak telor'.
Berikut status lengkapnya.
"MAMUJU siaga 1
Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari. Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas.
TRAGISS