Breaking News:

Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Ton dari Tiongkok Hingga Tuai Pujian Kapolri

Upaya penggagalan ini dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok pada Kamis (13/7/2017).

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Upaya penyelundupan sabu seberat satu ton dari Tiongkok ke Indonesia berhasil digagalkan.

Adapun upaya penggagalan ini dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok pada Kamis (13/7/2017) di tepi pantai dekat Hotel Mandalika, Serang, Banten.

Upaya ini kemudian mendapat pujian dari Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian.

10 OOTD Ala Nesya Nabila, Istri Ben Kasyafani yang Sederhana dan Elegan!

Lebih lanjut, dihimpun Tribunwow.com, berikut kronologi lengkapnya:

1. Laporan dari Taiwan

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, upaya penggagalan ini bermula dari laporan Kepolisian Taiwan.

Ingat Egha Latoya? Artis yang Pernah Dekat Dengan Ammar Zoni Ini Punya Aktivitas Mengagumkan!

Dari laporan tersebut dikatakan bahwa akan ada pengiriman sabu dari Tiongkok ke Indonesia.

Seperti dikutip dari Kompas.com, usai mendapat laporan tersebut tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan sejak Juni 2017.

2. Polisi lakukan penangkapan

Setelah mendapat laporan dan melakukan pengintaian, aparat kepolisian akhirnya meringkus pelaku pada Kamis (13/7/2017) di di tepi pantai dekat Hotel Mandalika, Serang, Banten.

Bukan Kata-kata Kasar Tapi 7 Kalimat Sakti Ini Bisa Hancurkan Reputasimu di Kantor

"Kami melakukan penangkapan di tepi pantai dekat Hotel Mandalika, Serang dini hari tadi," kata Argo.

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan tersebut aparat meringkus barang bukti berupa 1 ton sabu yang terdiri dari 51 karung.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Tito KarnaviannarkobaSerang Banten
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved