Breaking News:

Bakal Habiskan 2 Tahun dalam Mako Brimob, Ini Alasan Ahok Tak Jadi Dipindah ke Lapas

Ahok mendekam dalam rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia beberapa kali diberitakan akan dipindah ke lapas lainnya.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seusai ikut menyambut kedatangan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (1/3/2017). Raja Salman disambut langsung oleh Presiden Joko Widodo kemudian menuju ke Istana Bogor untuk melakukan pertemuan. Rencananya Raja Salman akan berada di Jakarta hingga Jumat mendatang dan kemudian pergi ke Bali. 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Saat ini, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tengah menjalani hukuman kurungan penjara.

Adapun vonis yang diberikan untuk pria keturunan Tionghoa ini adalah dua tahun lamanya.

Ahok diketahui mendekam dalam rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

4 Fakta Soal Kabar Teman Ahok Kini, Nomor 3 Cerita Kenangan Terakhir Mereka dengan Ahok!

Sebelumnya, ia beberapa kali diberitakan akan dipindah ke lapas lainnya.

Namun belakangan, hal tersebut ternyata tak jadi terlaksana.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. (POOL/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Dijelaskannya, pembatalan rencana pemindahan Ahok ini lantaran di beberapa rutan terdapat kelompok-kelompok yang sensitif.

Ketika Menteri Kayak Habis Bubaran Kuliah Laporan Pak Basuki Paling Tebel, Pak Jonan Kok Kurusan

"Ahok ini, katakanlah, hukumannya menyangkut emosi yang sangat tinggi," kata Yasonna dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Di lembaga pemasyarakatan Klas I Cipinang misalnya, dijelaskan Yasonna, ada kelompok pemilih Ahok dan anti-Ahok.

Keduanya pun memiliki tingkat sentimental yang sama tingginya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono saat naik bus transjakarta dari Pantai Mutiara ke Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9/2016). Ahok menggunakan transjakarta dengan spesifikasi baru.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono saat naik bus transjakarta dari Pantai Mutiara ke Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9/2016). Ahok menggunakan transjakarta dengan spesifikasi baru. (Kurnia Sari Aziza)

"Di lapas itu hampir 50:50," tuturnya.

Setelah A Man Called Ahok, Buku Kedua tentang Ahok Jadi Hadiah Ulang Tahunnya ke-51 Tahun

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Mako Brimob Kelapa DuaLapas Cipinang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved