Polri Stop Proses Laporan Soal Kaesang Pangarep Karena Alasan Ini!
Setelah dilakukan penyelidikan, Polri pun memutuskan untuk tidak memproses laporan atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian ini.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM - Media sosial dan pemberitaan nasional dihebohkan dengan adanya kabar Kaesang yang dilaporkan Polresta Bekasi atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian pada Rabu (5/7/2017).
Melansir dari Tribunnews.com, Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henriato Bachtiar membenarkan adanya laporan tersebut.
Seorang warga bernama Muhammad Hidayat membuat laporan di Polres Bekasi pada Minggu (2/7/2017).
"Iya benar ada laporan dengan terlapor atas nama Kaesang," ujarnya, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Kata-kata Kaesang Ini Digunakan Warganet Mengolok-olok Wanita Penampar Petugas Bandara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memastikan Kaesang yang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Melansir dari Tribunnews.com, diberitakan sebelumnya bahwa Kaesang dilaporkan ke polisi lantaran vlog pribadinya dituding mengandung unsur ujaran kebencian.
"Iya ( Kaesang Pangarep)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7/2017).
Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti yang dilampirkan pelapor merupakan vlog yang dibuat Kaesang.
Penyidik saat ini tengah mempelajari apakah kata-kata yang diucapkan Kaesang dalam vlog-nya memenuhi unsur penyebaran ujaran kebencian atau tidak.
Mengaku Sempat Mengedit Video Kaesang, Begini Alasan Pelapor
"Ya namanya ada laporan kita terima. Kita lakukan penyelidikan, apakah itu masuk unsur pidana apa tidak," kata Argo.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polri pun memutuskan untuk tidak memproses laporan atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian ini.
Melansir dari Warta Kota, Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin pun menjelaskan alasannya memberhentikan proses laporan terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
"Laporannya mengada-ada. Kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2017).