Masih Ingat Syekh Puji? Kasusnya Heboh Gegara Nikahi Anak 12 Tahun, Begini Kondisi Sekarang
Syekh Puji sempat menghebohkan Indonesia pada tahun 2008 lalu. Pasalnya ia menikahi seorang remaja perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Editor: Tinwarotul Fatonah
Perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.
Perkawinannya dengan istri keduanya, Ulfa, sudah dikaruniai dua orang anak.
"Pria yang mengoleksi belasan mobil mewah tersebut kini benar-benar menutup diri. Bahkan aktivitasnya di seminar-seminar motivasi pun kini tak lagi terdengar kabarnya," tulisnya lagi.
"Juga, berbeda dengan masa lalu, kini Syekh Puji juga jarang tampil untuk acara-acara 'pamer'. Kalau dulu dia sering menaiki mobil mewah tanpa kap seraya menyemburatkan senyum jumawa."
Lalu bagaimana dengan Ulfa?
Tampaknya wanita ini kini sibuk mengurus anak-anak Syekh Puji.
Syehkh Puji diberi izin menikah Ulfa saat anak itu berusia 16 tahun tepatnya akhir Januari 2012.
“Pengadilan Agama Ambarawa mengizinkan Puji menikahi Ulfa sebab ia memenuhi syarat kumulatif dan alternatif, ditopang izin lisan dan tertulis "mau dimadu" yang diberikan oleh istri, Umi Hani Alhafid yang telah sembilan tahun menjadi istri Puji tapi tak dikaruniai anak.”
Disebutkan Syekh Puji menikahi Ulfa dengan alasan ingin mendapat keturunan. Memang ada dua anak lain dari Suwati di Yogyakarta, namun Suwati telah diceraikan Puji.
Syekh Puji lahir di Bedono, Jambu, Semarang, 4 Agustus 1965.
Ia lebih dikenal sebagai pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang.
Namanya dikenal setelah ia mengaku menikahi anak berusia 12 tahun sebagai isteri kedua.
Saat itu, dia menyatakan pernikahan demikian tidak melanggar hukum Islam.
Selain itu, ia ingin mendidik isterinya untuk menjadi manajer perusahaan yang dipimpinnya.
Pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.