Kaesang Dilaporkan ke Polisi
Analisa Diduga 6 Ujaran Kebencian hingga Kaesang Dilaporkan ke Polisi!
Kaesang dilaporkan ke Polresta Bekasi atas dugaan melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia maya.
Pasalnya, seorang bernama Kaesang dilaporkan ke Polresta Bekasi atas dugaan melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Seseorang bernama Muhammad Hidayat membuat laporan tersebut pada Minggu (2/7/2017) silam.
Melansir dari Tribunnews.com, Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henriato Bachtiar membenarkan adanya laporan tersebut.
• Kaesang Malah Tersangkut Kasus yang Dia Kritisi Dalam Videonya
"Iya benar ada laporan dengan terlapor atas nama Kaesang," ujarnya, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/7/2017)
Hingga kini belum diketahui siapa Kaesang yang dimaksud dalam laporan tersebut.
Namun, beredar spekulasi di dunia maya berupa video yang mengatakan bahwa Kaesang yang dilaporkan adalah putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu, Kaesang Pangarep.
Bahkan beredar video juga yang menganalisa dugaan 7 ucapan kebencian yang terlontar oleh Kaesang di vlog-nya yang berjudul #BapakMintaProyek hingga dirinya dilaporkan ke polisi.
• Dilaporkan ke Polisi, Instagram Kaesang Dibanjiri Dukungan dari Warganet!
Video tersebut diunggah oleh akun YouTube bernama Majelis Perlawanan dengan tajuk 'KAESANG Si Anak Presiden Dipolisikan! Pidana Ujaran Kebencian & Penodaan Agama!" pada Minggu (2/7/2017).
Video berdurasi 4 menit 14 detik ini menjelaskan secara detail ujaran-ujaran dari Kaesang yang diduga sebagai kebencian dan penodaan agama.
Pada awal video, tertulis bahwa Kaesang anak Presiden dipolisikan dengan Pidana Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA & Pidana Penodaan Agama (Golongan) Sesuai Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156 dan 156a KUHP.
Video pun berlanjut kepada analisa dugaan ujaran kebencian yang dikatakan oleh Kaesang di dalam vlog-nya.