Viral Video Moge Masuk Tol, Ternyata Motor Memang Bisa Melintasi Jalan Tol, Asalkan . . .
Terbukti di Indonesia ada dua jalan tol yang bisa dilewati motor yaitu Jalan Tol Suramadu dan Bali Mandara.
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Sebuah video yang menggambarkan perilaku moge masuk ke jalan tol menjadi viral dan menghebohkan.
Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), Jusri Pulubuhu, pun ikut mengomentari peristiwa itu.
Menurutnya, tindakan biker moge yang melintasi jalan tol dianggap sebagai premanisme biker.
“Jelas sekali dia menunjukan premanisme, melanggar aturan, itu luar biasa. Seakan-akan menunjukan kalau dia bisa,” kata Jusri saat dihubungi Otomania.com, Kamis (29/6/2017).
Video Mobil Lawan Arus di Jalan Tol, Perekam: Waktu Lihat Kaget, Ini Edan Banget
Ia bahkan menyebut tindakan tersebut konyol, karena tak hanya mencoreng pemerintah namun juga membahayakan dirinya dan orang lain saat berkendara.
"Mungkin teman-temannya pikir dia hebat, tapi ini konyol sekali," tegasnya.
Terlebih di Indonesia memang hampir di semua jalan tol tidak diperkenankan roda dua melintasi.
Sebenarnya, ada regulasi resmi yang mengatur motor bisa masuk jalan tol, seperti yang diberitakan Otomania.com.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44/2009.
Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.
Berikut ini bunyi pasal itu selengkapnya.
Sebelumnya tertulis pada PP Nomor 15/2005 Pasal 38, isinya:
(1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.