Jual Makanan dengan Harga Tak Wajar, Pedagang Lesehan Malioboro Kena Skorsing
Pedagang tersebut dikenai sanksi karena menjual makanan dengan harga yang tidak wajar.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Paguyuban Lesehan Malioboro, Rabu (28/6/2017) malam memberikan sanksi skorsing kepada salah satu pedagang lesehan malam di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Sanksi yang diberikan adalah berupa larangan berdagang selama dua hari.
Pedagang tersebut dikenai sanksi karena menjual makanan dengan harga yang tidak wajar.
Peristiwa ini bermula, dari adanya aduan salah satu pembeli yang mengeluhkan harga makanan yang telah disantapnya.
• Beri Harga Tak Wajar untuk Seporsi Ayam Goreng, Pedagang Lesehan Malioboro Kena Imbasnya
Pembeli tersebut mengunggah nota pembayaran di media sosial Facebook hingga menjadi viral dan sampai ke telinga Paguyuban Lesehan Malioboro dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro.
Dilansir dari Tribun Jogja, dalam unggahan pembeli tersebut, tampak harga makanan dalam nota yang teramat mahal.
Kejadian ini diketahui setelah H+2 Lebaran, atau Selasa (25/6/2017).
Dalam unggahan tersebut, tampak harga makanan yang tak lazim, yakni empat porsi ayam goreng Rp 120 ribu belum termasuk nasi.
• Viral Foto Obama di Jalan Malioboro, Padahal Tempat Ini yang Akan Dikunjungi Selama di Yogya
Seporsi nasi dihargai Rp 8 ribu dan harga nasi goreng mencapai Rp 40 ribu per porsi.
Mendengar laporan tersebut, pihak UPT Malioboro melalui Jogoboro segera melakukan tindakan.
Mereka mendatangi penjual yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.
“Kami menemukan adanya harga makanan yang dinaikkan secara tidak wajar oleh penjual lesehan ini. Sehingga kami tindak dan berikan sanksi pada yang bersangkutan,” ujar Kepala UPT Malioboro, Syarif Teguh kepada Tribun Jogja, Kamis (29/6/2017).
• Sempat Dijenguk Keluarga sebelum Lebaran, Inilah Makanan yang Dibawa untuk Ridho Rhoma
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/suasana-malioboro-saat-libur-panjang-kemarin_20170629_210233.jpg)