Breaking News:

CEO MNC Group Resmi Jadi Tersangka!

CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo kini akhirnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
KOMPAS.COM/ANDREAN KRISTIANTO
Hary Tanoesoedibjo 

TRIBUNWOW.COM - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo kini akhirnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto.

Hary ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," ujar Rikwanto kepada Kompas.com di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Apakah Hary Tanoe Tersangka? Ini Fakta dari Kejagung dan Divisi Humas Polri

Rikwanto mengungkapkan jika penyidik telah menemukan bukti cukup untuk menjadikan Hary sebagai tersangka.

Ia juga menambahkan jika SPDP telah diterbitkan pekan ini.

"Kalau tidak salah dua hari lalu," kata Rikwanto.

Simpang sengkarut SPDP

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima SPDP terkait kasus yang menyangkut Hary Tanoesoedibjo atas dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Enggan Berkomentar Soal Status Hary Tanoe, Polri: Tunggu Tanggal Mainnya!

Dikutip dari Kompas.com, dalam SPDP tersebut Noor mengatakan jika nama Hary telah tercantum sebagai tersangka.

"Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor kepada Kompas.com, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.


Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmat memperlihatkan SPDP dari Polri atas nama tersangka CEO MNC Group Hary Tanoe di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmat memperlihatkan SPDP dari Polri atas nama tersangka CEO MNC Group Hary Tanoe di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6/2017). (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) juga telah menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016.

Namun saat itu nama Hary masih disebut sebagai terlapor.

Penjelasan soal SPDP ini mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyatakan jika Hary telah menjadi tersangka.

"Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini sudah clear," kata Noor.

Kronologi kasus Hary

Diberitakan di Kompas.com sebelumnya, kasus ini bermula sejak satu tahun yang lalu, tepatnya ketika Yulianto mendapat pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.

Berikut isi pesan tersebut.

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power.Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Pesan tersebut mulanya tidak diabaikan oleh Yulianto.

Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan serupa.

Kali ini melalui aplikasi chat WhatsApp, dan menggunakan nomor yang sama.

Isi pesannya sama, hanya ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Yulianto lantas mengecek siapa pengirim pesan tersebut.

Setelah itu ia meyakini jika yang mengirim pesan singkat itu adalah Hary Tanoesoedibjo.

Atas dasar itu, Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Hary Tanoe akui telah kirim pesan

Hary Tanoe, tidak membantah jika dirinya telah mengirim pesan tersebut.

Namun, ia membantah jika isi dari pesan tersebut bernada ancaman.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe usai diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (12/6/2017), seperti dikutip dari KOMPAS.com.


Pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, Senin (12/6/2017). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, Senin (12/6/2017). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. (KOMPAS.com/Fachri Fachrudin)

Hary mengungkapkan jika dirinya mengirim pesan tersebut ketika adanya kasus korupsi restitusi pajak di PT Mobile 8 yang menyeret namanya.

Hary Tanoe menganggap ada keganjalan dari sikap Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut.

Pasalnya, Hary Tanoe menyebutkan jika pengadilan telah memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus tersebut.

"Jelas itu sudah diputuskan pengadilan. Jadi jelas bahwa apa yang saya duga, meskipun saya tidak ada kaitannya," kata Ketua Umum Perindo itu.

Hary Tanoe kembali menegaskan bahwa dirinya tidak berniat mengancam aparat penegak hukum.

Ia justru mengungkapkan bahwa tujuan dirinya berpolitik adalah untuk memberantas oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan.

"Kalau mengancam kan tidak begitu, kalau saya jadi pimpinan akan saya bunuh, itu baru mengancam," kata Hary usai diperiksa di Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (12/6/2017).

"Saya katakan suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini, dan salah satu alasan saya masuk ke politik adalah memberantas oknum-oknum yang abuse of power, yang transaksional," papar Ketua Umum Perindo itu. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hary TanoesoedibjoMNC GroupRikwantoMabes Polri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved