Kasus Chat Firza dan Rizieq
Rizieq Surati Jokowi, Ini Komentar Polri!
Mendengar hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto turut angkat bicara.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
Menurut Kapitra, kasus yang menjerat kliennya ini menyalahi aturan perundang-undangan dalam proses penyidikannya.
Jelang Lebaran, Polisi Justru Fokus pada Hal Ini hingga Kesampingkan Kasus Rizieq Shihab
Atas dasar tersebut, ia meminta supaya kasus ini segera dihentikan.
"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.
Kapitra menambahkan, alat bukti dalam kasus kliennya ini diperoleh secara ilegal.
Untuk itu, Kapitra menegaskan jika alat bukti yang dimiliki penyidik tidak sah.
"Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, rights of privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Kapitra.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Atas pasal tersebut, keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/rizieq-shihab_20170621_150337.jpg)