Kasus Chat Firza dan Rizieq
Rizieq Surati Jokowi, Ini Komentar Polri!
Mendengar hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto turut angkat bicara.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat dari Rizieq tersebut dikirim melalui pengacaranya.
Surat tersebut berisi permintaan kepada Jokowi supaya memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Mendengar hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto turut angkat bicara.
Ia mengatakan jika penghentian perkara merupakan wewenang dari penyidik yang menangani kasusnya.
"Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak kan penyidik. Ada kriterianya," ujar Setyo kepada Kompas.com di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Setyo menambahkan, penghentian perkara tidak serta merta bisa dilakukan walaupun ada tekanan dari pihak tertentu.
Bukan Presiden, Pihak Inilah yang Bisa Hentikan Kasus Rizieq!
Penyidik nantinya akan melihat apakah unsur-unsur perkara dalam kasus Rizieq.
"Apakah tidak memenuhi unsur atau kadaluarsa. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak," kata Setyo.
Meski berhak melakukan pembelaan, Rizieq juga diminta bersikap kooperatif dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia diminta untuk segera kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan kasusnya.
"Kalau memang tidak salah pasti tidak akan dihukum," kata Setyo.
Sebelumnya, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengaku telah mengirimkan surat ke Jokowi pada Senin (19/6/2017) malam.
"Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar Kapitra Ampera kepada Kompas.com, mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi tersebut, Selasa (20/6/2017).
Menurut Kapitra, kasus yang menjerat kliennya ini menyalahi aturan perundang-undangan dalam proses penyidikannya.
Jelang Lebaran, Polisi Justru Fokus pada Hal Ini hingga Kesampingkan Kasus Rizieq Shihab
Atas dasar tersebut, ia meminta supaya kasus ini segera dihentikan.
"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.
Kapitra menambahkan, alat bukti dalam kasus kliennya ini diperoleh secara ilegal.
Untuk itu, Kapitra menegaskan jika alat bukti yang dimiliki penyidik tidak sah.
"Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, rights of privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Kapitra.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Atas pasal tersebut, keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/rizieq-shihab_20170621_150337.jpg)