Heboh Mi Samyang Tak Halal, PT Korinus Klaim Produknya Bebas Kandungan Babi
Meski begitu, produk yang terdiri dari empat merek dagang ini ternyata tak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasan.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu belakangan masyarakat Indonesia dihebohkan dengan keberadaan mi instant samyang asal Korea.
Namun sayang, belakangan diketahui produk-produk tersebut ternyata mengandung bahan campuran babi.
Meski begitu, produk yang terdiri dari empat merek dagang ini ternyata tak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasan.
• Mendeteksi Samyang Legal dan Ilegal Ternyata Bisa Semudah Ini!
Keempat produk yang mengandung babi yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
"Iya benar," ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan hal ini lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2017).
Berkaitan dengan temuan ini, BPOM kemudian mencabut izin edar dari empat produk tersebut.

"Surat pencabutan nomor izin edar sudah disiapkan," ujar Dewi, seperti dilansir Kompas.com
"Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya, serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," tambahnya lagi.
Pencabutan izin edar ini sebagai bentuk sanksi lantaran pihak importir tak juga menarik produk mi dari peredaran.
• Kasus Mie Samyang yang Mengandung Babi, BPOM Bantah Kecolongan
"Kami berproses dengan importirnya untuk segera menarik (produk mengandung babi dari pasaran), ternyata diberi waktu sekian, tidak juga dilakukan (penarikan produk oleh importir). Kemudian kami keluarkan penarikan izin edar, ini sanksi administrasi yang bisa kami lakukan," kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, kepada wartawan, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017), dikutip dari Kompas.com
Di sisi lain, PT Korinus sebagai salah satu perusahaan yang mengimpor mi sejenis mengklaim produknya bebas dari kandungan babi.
"Pasti produk kami ini sangat lah aman. Tidak ada unsur babi, karena ini halal," ungkap Sales dan Marketing Manager, Endra Nirwana ketika konferensi pers di Kantor PT Korinus, Komplek Rumah Toko Gading Kirana Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/6), seperti dikutip dari Warta Kota
Lebih lanjut, dijelaskan Endra, pihaknya sudah mengajukan permohonan sertifikasi halal dari MUI sejak beberapa waktu lalu.

"Dokumen kami berikan sudah diterima pihak MUI, bahkan terdaftar di pengajuan halal MUI. Kami sudah memiliki nomor registrasi 16349. Memang perusahaan ini sudah berdiri Tahun 2013, serta baru mengurus 10 bulan yang lalu. Mungkin saja ada sesuatu yang mesti diteliti sehingga prosesnya rada lama," tuturnya.
Namun dikatakan Endra, pihak MUI baru akan melakukan pre-audit terkait produk yang dijual perusahaannya pada 10 Juli 2017 mendatang.
Rencananya MUI akan bertandang langsung ke pabrik mi samyang di Korea untuk memastikan kehalalan produk tersebut.
• Mi Samyang Positif Mengandung Babi, MUI Katakan Hal Ini Soal Label Halal
"Pre-auditnya itu nanti MUI akan cek ke pabrik. Pabriknya itu ada di Korea. Setelah mendapat sertifikasi halal dari MUI, kami PT Korinus pun akan memasang label halal di setiap kemasan mi Samyang yang di jual," lanjutnya.
Sementara itu, seperti dijelaskan Endra, produk tersebut sudah mendapat sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang di Korea.
"Sebab di Korea, Mie ini ada label halalnya dari pihak Korea Muslim Federation (KMF). Tetapi, kalau Mie Samyang ini harus berlabel halalnya milik MUI. Namun, sudah dibuktikan ini halal karena terdapat ada label halalnya di Korea," jelasnya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)