Breaking News:

Heboh Mi Samyang Tak Halal, PT Korinus Klaim Produknya Bebas Kandungan Babi

Meski begitu, produk yang terdiri dari empat merek dagang ini ternyata tak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasan.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Sales dan Marketing Manager PT Korinus, Endra Nirwana, ketika konferensi pers di kantor PT Korinus, Komplek Rumah Toko Gading Kirana Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/6). 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu belakangan masyarakat Indonesia dihebohkan dengan keberadaan mi instant samyang asal Korea.

Namun sayang, belakangan diketahui produk-produk tersebut ternyata mengandung bahan campuran babi.

Meski begitu, produk yang terdiri dari empat merek dagang ini ternyata tak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasan.

Mendeteksi Samyang Legal dan Ilegal Ternyata Bisa Semudah Ini!

Keempat produk yang mengandung babi yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

"Iya benar," ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan hal ini lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2017).

Berkaitan dengan temuan ini, BPOM kemudian mencabut izin edar dari empat produk tersebut.

Mie Panas Korea dari SamWon House Indonesia, yaitu Hot Ramyun, Samyang Spicy Chicken Hot Ramen, dan Paldo Bulnak Spicy Fried Octopus Ramen, ketiganya dikemas dalam paket 3MIEPANASKorea
Mie Panas Korea dari SamWon House Indonesia, yaitu Hot Ramyun, Samyang Spicy Chicken Hot Ramen, dan Paldo Bulnak Spicy Fried Octopus Ramen, ketiganya dikemas dalam paket 3MIEPANASKorea (SamWon House Indonesia)

"Surat pencabutan nomor izin edar sudah disiapkan," ujar Dewi, seperti dilansir Kompas.com

"Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya, serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," tambahnya lagi.

Pencabutan izin edar ini sebagai bentuk sanksi lantaran pihak importir tak juga menarik produk mi dari peredaran.

Kasus Mie Samyang yang Mengandung Babi, BPOM Bantah Kecolongan

"Kami berproses dengan importirnya untuk segera menarik (produk mengandung babi dari pasaran), ternyata diberi waktu sekian, tidak juga dilakukan (penarikan produk oleh importir). Kemudian kami keluarkan penarikan izin edar, ini sanksi administrasi yang bisa kami lakukan," kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, kepada wartawan, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017), dikutip dari Kompas.com

Di sisi lain, PT Korinus sebagai salah satu perusahaan yang mengimpor mi sejenis mengklaim produknya bebas dari kandungan babi.

"Pasti produk kami ini sangat lah aman. Tidak ada unsur babi, karena ini halal," ungkap Sales dan Marketing Manager, Endra Nirwana ketika konferensi pers di Kantor PT Korinus, Komplek Rumah Toko Gading Kirana Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/6), seperti dikutip dari Warta Kota

Lebih lanjut, dijelaskan Endra, pihaknya sudah mengajukan permohonan sertifikasi halal dari MUI sejak beberapa waktu lalu.

Produk Mie Samyang dijual dengan dua varian rasa antara lain Cheese Ramen dan Hot Chicken Ramen.
Produk Mie Samyang dijual dengan dua varian rasa antara lain Cheese Ramen dan Hot Chicken Ramen. (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)
Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
SamyangKoreaMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved