Breaking News:

Ahok Jalani Hukuman

Viral Cerita Ahok Dirinya Dapat Remisi 15 Hari Sedangkan Jaksa Urip dan Tommy 6 Bulan

Postingan seorang warganet jadi viral lantaran ia unggah cerita Ahok yang mengejutkan, satu di antaranya soal remisi yang didapatkan.

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Veronica Tan (kiri) mendampingi suaminya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Bintaro Permai di Jl. Bintaro Permai III, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015). 

"Ini lebih baik dijelaskan Kemkumham. KPK tentu kecewa jika kemudian vonis tidak bisa dijalankan secara maksimal. Benar ada ketentuan remisi dan bebas bersyarat tapi tentu harus dilakukan dengan hati-hati," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (15/5/2017).

Hingga saat ini, kata Febri, Kemkumham pun tak menyampaikan pemberitahuan apapun kepada KPK terkait pembebasan bersyarat Urip.

Djarot ke Mako Brimob, Ini yang Ditanyakan Ahok

Surat yang dilayangkan Kemkumham beberapa waktu lalu hanya meminta penjelasan mengenai pembayaran denda dari hukuman.

"Ada surat yang dikirimkan ke KPK tentang permintaan penjelasan pembayaran denda dari hukuman itu sendiri. Bukan tentang pembebasan bersyarat. Saya kira itu perlu lebih clear," katanya.

Dia menjelaskan, Kemkumham seharusnya menegakkan aturan mengenai remisi dan pembebasan bersyarat yang diatur dalam PP nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam PP tersebut, terdapat aturan yang memperketat syarat remisi terhadap narapidana kasus korupsi yang dianggap sebagai extraordinary crime.

Untuk itu, Kemkumham dan Ditjen Pas seharusnya tidak lagi mengobral remisi kepada para koruptor.

Pernah Mendapat Ancaman, Kuasa Hukum Usulkan Lapas Ini untuk Jadi Tempat Penahanan Ahok

"Yang menegakkan (PP nomor 99) ini Kemkumham dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan. Untuk beri hak-hak narapidana seperti remisi atau hak lain lewat putusan pengadilan sehingga bisa dilaksanakan tanpa ada diskresi dan implementasi perdebatan," katanya.

Sebelumnya, mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.

Urip terbukti menerima suap dari Artalyta sebesar 660.000 dolar AS untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dari penyelidikan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung.

Vonis yang diberikan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Surat Netizen Apa Kami Harus Menyesal Mendukung Ahok Viral hingga 5 Fakta Sidang Perdana Buni Yani

JPU KPK menuntut Urip dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokInstagramViral ThreadTommy Soeharto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved