Breaking News:

Mudik Lama di Kampung? Baca Dulu Aturan Cuti lebaran 2017 Ini

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Dikutip Kompas.com dari laman setneg.go.id, Keppres tersebut berisi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Kena OTT KPK, Istri Gubernur Bengkulu Diduga Terjerat Kasus Ini

Keppres ini juga menetapkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil.

Jokowi menandatangani keppres tersebut pada 15 Juni 2017.

Kepress ini dibuat berdasarkan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
IdulfitriHari NatalPresiden Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved