Breaking News:

Mudik Lama di Kampung? Baca Dulu Aturan Cuti lebaran 2017 Ini

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - M. Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017.

Kepmen ini telah ditandatangani oleh Hanif Dhakiri pada 19 Juni 2017 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

Kepmen ini diterbitkan berdasarkan pada Kepitusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

Usai Lakukan Pertemuan dengan Sutiyoso, Anies Tuliskan Ini di Media Sosial

“Untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh termasuk sektor swasta, maka perlu ditetapkan pedoman untuk melaksanakan cuti bersama di sektor swasta tahun 2017,” kata Hanif dalam keterangan pers di Jakarta seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi Kementerian Tenaga Kerja pada Selasa (20/6/2017).

Berdasarkan kedua aturan tersebut, maka cuti bersama tahun 2017 ini jatuh pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Pergoki Ayahnya Bersama Seorang Gadis, Anak Pertama Tukul Beberkan Kebiasaan Ayahnya Saat di Rumah!

“Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama,” kata Hanif mengutip isi Kepmen tersebut.

Pekerja/buruh dan yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa.

Namun bagi yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya dihitung dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Makin Cetar di Hari Lebaran dengan 4 Brand Kutek Halal Ini!

Cuti bersama ini dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Aturan ini juga bersifat tidak wajib atau disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

Jokowi teken kepres cuti lebaran

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
IdulfitriHari NatalPresiden Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved