Breaking News:

Kasus Mie Samyang yang Mengandung Babi, BPOM Bantah Kecolongan

Idris mengaku tidak mengetahui jika keempat produk yang didistribusikan mengandung DNA spesifik babi seperti temuan BPOM.

Editor: Rimawan Prasetiyo
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Keempat produk mengandung babi itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Produk-produk tersebut tidak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.

Ahok: Saya Jadi Kepala BPOM, Awas Lho Nanti

"Iya benar," ujar Dewi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2017)

Surat nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu juga berisi instruksi penarikan produk mi instan tersebut yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia.

Dewi menyampaikan, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar.

 "Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya, serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," kata Dewi.

Balai POM akan melakukan pemantauan di sarana distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing. (Kompas.com/Sherly Puspita/Nursita Sari)

Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: PT Koin Bumi Sebut BPOM Tidak Mensyaratkan Uji DNA untuk Samyang-Udong dan BPOM: Samyang U-Dong dan Samyang Kimchi Mengandung Babi.

Sumber: Kompas.com
Tags:
SamyangBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Babi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved